Penajam (ANTARA Kaltim) - Pengalihan Jamkesda ke BPJS Kesehatan, membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghemat anggaran lebih kurang Rp188 juta, karena pembayaran iuran 10 persen warga tidak mampu ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Program Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan dari APBN pada 2017, menekan anggaran pengeluaran pemerintah kabupaten," ungkap Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai mengalihkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)) ke Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan.
Dengan pengalihan kepesertaan program Jamkesda ke BPJS Kesehatan tersebut, menurut Tohar, anggaran pelayanan kesehatan pada 2017 berkurang sekisar Rp188 juta, karena sekitar 10 persen warga tidak mampu pembayaran iuran kepesertaannya ditanggung APBN.
Sekkab menjelaskan, dari Rp1,3 anggaran pelayanan kesehatan yang disiapkan pemerintah kabupaten untuk membantu warga tidak mampu, sampai saat ini baru Rp400 juta yang terpakai.
Pada periode pertama 2017 warga tidak mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara yang iuran kepesertaan BPJS kesehatannya telah ditanggung pemerintah pusat mencapai 7.525 orang.
"Warga tidak mampu yang iuran kepesertaannya akan ditanggung APBN pada periode pertama sebanyak 16.831, tapi 9.306 orang calon PBI BPJS Kesehatan dari APBN masih diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan perubahan. Jadi baru 7.525 orang yang sudah ditanggung pemerintah pusat," jelas Tohar.
Sekkab memprediksi sekitar 52.375 warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara yang iuran kepesertaan BPJS kesehatannya ditanggung APBN sampai akhir 2017, dari kuota calon PBI BPJS Kesehatan yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 61.861 orang.
"Pemerintah pusat memberikan kuota 61.861 orang calon penerima bantuan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, tapi kami lakukan evaluasi dan verifikasi ulang data itu," ujar Tohar.
Dari data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat tersebut terdapat ribuan calon penerima sudah berpindah tempat tinggal, mengalami peningkatan ekonomi dan sudah meninggal dunia. Data yang digunakan pemerintah pusat itu diduga masih mengacu pada Pendataan Perlindungan Sosial 2008.
Tohar menambahka,n evaluasi dan verifikasi data PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat tersebut akan dilakukan enam bulan sekali, dan juga berkoordinasi dengan satuan tugas di Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencegah adanya kepesertaan BPJS Kesehatan yang ganda.(*)
Pengalihan Jamkesda Ke BPJS Membuat Penajam Berhemat Anggaran
Rabu, 26 Juli 2017 18:30 WIB