Samarinda (ANTARA Kaltim) – Persoalan jaminan kesehatan masih menjadi problem utama masyarakat Kaltim, khususnya di Samarinda. Pasalnya, peralihan pengguna Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke BPJS sejak awal Januari lalu masih belum sepenuhnya tercover. Hal ini akhirnya menimbulkan persoalan baru yang harus segera diselesaikan.
Karena itu Dinas Kesehatan, penyelenggara BPJS, dan IDI serta pihak rumah sakit, perlu duduk satu meja untuk membahas persoalan peralihan kartu jaminan kesehatan nasional yang banyak membuat masyarakat bingung.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrahman, saat melakukan inspeksi mendadak di RS AW Sjahranie, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Zain, sebanyak 19 ribu warga Kota Tepian yang memiliki Jamkesda perlu dialihkan untuk mendapat kartu kesehatan yang baru, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS.
“Faktanya, masih banyak warga Samarinda yang memiliki Jamkesda namun belum tercover melalui KIS ini. Sementara, mereka yang belum mendapat KIS juga belum beralih ke BPJS mandiri. Sehingga, terpaksa mereka harus menggunankan personal service untuk berobat,†terang dia.
Padahal, kata Zain, untuk pembayaran secara personal, tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan finansial yang sama. Apalagi para pemiliki kartu Jamkesda yang belum beralih ke BPJS tegolong warga kurang mampu.
“Ini akhirnya menimbulkan persoalan baru. Dari keterangan direktur RS AW Sjahranie, rumah sakit harus menanggung beban pembayaran hingga Rp 1,5 miliar dari pengobatan masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki kartu BPJS mandiri maupun terdaftar di KIS,†bebernya.
Setali tiga uang, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Mursyidi Muslim mengatakan keluhan masyarakat selama ini tentang pelayanan BPJS perlu dilakukan kroscek lapangan.
“Faktanya, masih banyak kami temukan informasi yang simpang siur terkait masalah ini. Memang perlu adanya pembahasan khusus dengan pihak terkait membicarakan solusi terkait masalah ini. Salah satunya membahas bagaimana mengatasi masalah jaminan kesehatan dari Jamkesda ke BPJS atau KIS,†saran dia.
Karena menurut Mursyidi, tidak hanya di Samarinda, di kabupatena/kota lain juga masyarakatnya mengeluhkan hal yang sama.
“Padahal diketahui untuk mendapatkan KIS harus melalui pendataan dari Dinas Sosial masing-masing daerah. Penyelenggara BPJS hanya menerima data untuk kemudian dibuatkan jaminan kesehatan jenis KIS,†terangnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Komisi IV Usul Pihak Terkait Duduk Satu Meja
Selasa, 4 Oktober 2016 11:02 WIB