Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, mulai mendistribusikan formulir A5 untuk warga yang akan pindah memilih atau memilih di tempat pemungutan suara selain daerahnya.
"Mulai hari ini formulir A5 didistribusikan dan KPU mempersilahkan kepada pemilih yang ingin mengurus formulir tersebut," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha di Balikpapan, Selasa.
Ia menjelaskan pemilih memiliki waktu paling lambat 10 hari sebelum hari pemilihan untuk mengurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan maksimal hingga tiga hari sebelum pemilihan wali kota pada 9 Desember 2015.
Komisioner KPU Balikpapan Sunawiyanto menambahkan bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pada 8 November 2015 akan dilakukan pengukuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sedangkan pada 11 hingga 12 November akan dilakukan bimbingan teknis PPK dan PPS, kemudian pada 15 November akan ada pertemuan saksi pasangan calon dan panwascam," kata Sunawiyanto.
Selanjutnya pada 20 hingga 30 November dilakukan bimtek bagi KPPS, sementara persiapan logistik pilkada paling lambat pada 20 November.
"Kita berharap semua KPPS untuk ikut andil dalam sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2015 agar pemilih yang berpartisipasi meningkat," katanya. (*)
KPU Balikpapan Mulai Distribusikan Formulir A5
Selasa, 3 November 2015 20:38 WIB
Mulai hari ini formulir A5 didistribusikan dan KPU mempersilahkan kepada pemilih yang ingin mengurus formulir tersebut,"