Balikpapan (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, proses penggantian Wakil Wali Kota terpilih Thohari Aziz yang meninggal dunia Rabu (27/1) lalu baru bisa dimulai setelah pelantikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Prosesnya di DPRD Balikpapan,” ujar Noor Thoha, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.
Thoha menjelaskan bahwa partai politik pengusung Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz akan mengusulkan dua nama sebagai calon pengganti mendiang. Mekanisme hingga memunculkan dua nama tersebut, diserahkan kepada kesepakatan partai politik tersebut.
Pasangan Rahmad-Thohari atau RT diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan didukung oleh PKB, PPP, PKS, Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan Perindo. PAN Balikpapan saat ini tidak memiliki kursi di parlemen.
Tahapan berikutnya adalah pemilihan oleh para anggota DPRD atas dua nama tersebut.
Noor Thoha juga menjelaskan bahwa proses tersebut berdasar aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut diketahui bahwa pengganti Thohari Aziz tidak mesti dari PDIP. Thohari Aziz adalah Ketua DPC PDIP Balikpapan.
“Semua tergantung musyawarah koalisi parpol. Namun dipastikan dalam Pasal 176 bahwa yang mengusulkan dua nama tersebut adalah partai politik pengusung,” kata Noor Thoha.
Pengusung pasangan itu adalah Partai Golkar dan PDIP, sehingga bisa diyakini dua nama yang akan muncul kemungkinan besar adalah kader dari kedua partai tersebut.
Thohari Aziz meninggal dunia setelah dirawat 11 hari di RS Pertamina Balikpapan. Mendiang semula mengeluh demam dan sakit saat menelan makanan pada 15 Januari 2021. Oleh dokter, ia segera diminta dites swab. Hasilnya, ia terpapar COVID-19.
Saat menjalani perawatan, kondisi Thohari turun naik. Kemudian masuk ruang perawatan intensif pada Jumat (22/1) sampai akhirnya meninggal dunia pada Rabu (27/1) pukul 17.30 WITA. Thohari Aziz yang dilahirkan di Magetan 12 Juli 1970, dimakamkan di Pemakaman Umum Km 15 Karang Joang.