Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD setempat menindaklanjuti insiden tragis yang menewaskan enam anak di lokasi kubangan air di batas antara lahan perumahan Grand City dengan lahan warga di Km 8, Graha Indah, Balikpapan Utara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah memasang plang berisi larangan berkegiatan, terutama aktivitas konstruksi. Alasan pemasangan plang tersebut adalah pihak Sinar Mas Wisesa selaku pengembang Grand City belum memiliki Persetujuan Lingkungan atas perubahan Site Plan 2025.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menjelaskan bahwa langkah DLH merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 November 2025, 14 jam setelah kejadian.
“Sementara saat ini Grand City telah memiliki persetujuan revisi siteplan 2025 tapi ternyata belum memiliki dokumen addendum AMDAL sesuai siteplan terbaru,” ujarnya, Jumat.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyoroti aspek keselamatan di lokasi. “Kalau ada kubangan sedalam itu tanpa pagar, tanpa pembatas, tanpa tanda bahaya, itu artinya kewajiban tidak dijalankan,” tegasnya. Saat kejadian, memang tidak ada satu pun apa yang disebut Wahyullah terlihat di lokasi kejadian.
Berdasarkan pemetaan sementara, lokasi kubangan tempat korban tenggelam merupakan wilayah perluasan dari pengembangan Grand City sesuai siteplan 2025. Namun DPRD belum menyimpulkan temuan tersebut secara final dan akan melakukan klarifikasi kepada dinas yang menerbitkan persetujuan siteplan.
Sementara itu, pihak PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang Grand City telah menyampaikan turut berbelasungkawa atas tragedi tersebut. Perusahaan juga menyalurkan santunan kepada keluarga korban serta melakukan pemagaran di sekitar lokasi kejadian sebagai langkah pengamanan awal.
Komisi III yang bidang tugasnya adalah mengawasi pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, dan urusan perhubungan, memastikan akan terus mengawal proses investigasi, termasuk aspek legalitas penggunaan lahan, regulasi lingkungan, serta mitigasi keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan tata ruang dan perizinan lingkungan, sekaligus mendorong pihak pengembang menjalankan tanggung jawab penuh atas dampak aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.
