Balikpapan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai menata ulang sistem retribusi pelayanan kebersihan berbasis Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut menyasar perubahan pola pembayaran, penegakan jam buang sampah, hingga sanksi bagi pelanggaran, dengan sosialisasi kelurahan sebagai langkah awal.
Kegiatan perdana berlangsung Senin (17/11) di Kelurahan Teritip dan Lamaru, melibatkan Ketua RT, pejabat ketentraman dan pelayanan publik, serta staf retribusi DLH. Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, memimpin langsung kegiatan dan menjadi narasumber utama.
“Perubahan regulasi ini harus dipahami bersama agar pelaksanaannya berjalan tertib dan seragam di seluruh wilayah kota,” jelas Mustamin, di Balikpapan, Rabu.
DLH menyampaikan sejumlah poin utama dalam sosialisasi, antara lain transformasi sistem pembayaran retribusi, mekanisme dan waktu pembayaran, aturan jam pembuangan sampah, serta sanksi administratif bagi keterlambatan. Keteraturan sistem dinilai menjadi kunci efisiensi layanan kebersihan dan penguatan budaya tertib sampah.
Jam buang sampah resmi di Balikpapan adalah pukul 18.00 hingga 06.00 WITA setiap hari. Membuang sampah di luar jam tersebut dianggap pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
Mustamin menekankan peran Ketua RT dan perangkat kelurahan sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada warga. “Retribusi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi bersama untuk menghadirkan kota yang bersih, nyaman, dan sehat,” tegasnya.
Lanjutnya, DLH menargetkan seluruh kelurahan menerima penyuluhan serupa secara bertahap. Pemerintah berharap pelaksanaan retribusi dapat berjalan efektif dan merata, dengan pemahaman yang sama di seluruh wilayah.
"Langkah ini juga diarahkan untuk membangun sistem pelayanan kebersihan yang lebih modern, tertib, dan berbasis partisipasi warga," katanya.
LH memastikan bahwa penataan ulang sistem retribusi akan terus dikawal hingga seluruh perangkat kelurahan siap menerapkan aturan baru secara konsisten. Dengan dukungan perangkat kelurahan dan partisipasi aktif warga, pemerintah berharap sistem baru ini dapat memperkuat tata kelola lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.(Adv)
