Samarinda (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur telah merumuskan tiga permasalahan lingkungan hidup yang menjadi prioritas dalam menjalankan program kerja tahun 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, di Samarinda, Selasa, menjelaskan tiga isu lingkungan tersebut meliputi kerusakan lahan dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. kedua terkait air permukaan dan ketersediaan air baku yang rendah dan ketiga terkait pengelolaan sampah yang belum optimal.
"Tiga isu lingkungan tersebut telah kami tuangkan dalam Dokumen Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai landasan utama dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan lingkungan," kata Anwar Sanusi, saat ekspos dokumen DIKPLHD Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Anwar menjelaskan DIKPLHD mencakup berbagai aspek, mulai dari pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah, pengelolaan udara, hingga konservasi sumber daya alam.
"Ketersediaan data informasi lingkungan yang akurat dan dapat diakses publik menjadi landasan penting untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup," kata Anwar Sanusi.
Menurut Anwar, sistem informasi lingkungan ini harus terpadu dan disajikan dalam dokumen yang memuat informasi status lingkungan, peta kerawanan, serta data ekologis, demografi, potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Dokumen ini menjadi wujud nyata dari transparansi dan transparansi pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan.
Salah satu tujuan utama penyusunan DIKPLHD adalah untuk menerapkan penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra.
Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah yang berhasil menunjukkan kepemimpinan luar biasa dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan di wilayahnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim, M. Chamidin, menegaskan bahwa DIKPLHD disusun secara terpadu dan terkoordinasi, serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
Dokumen ini menjadi sumber data krusial bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan yang sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui publikasi DIKPLHD, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi akurat tentang kondisi lingkungan di daerah mereka, apakah termasuk kategori rawan, cukup rawan, atau normal.
