Balikpapan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mewajibkan seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, dan hotel mengelola sampah secara mandiri mulai 1 Juli 2025.
“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” kata Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Minggu (29/6).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang hingga kini belum optimal diterapkan, meskipun telah berjalan selama hampir 17 tahun.
“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.
Sudirman mengemukakan, DLH segera menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mewajibkan pengelolaan sampah mandiri di tingkat kawasan.
Menurutnya, meskipun dimulai Juli, namun tak serta merta langsung penerapan, dalam hal ini DLH Balikpapan terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama satu bulan ke depan.
"Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli, dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025.," ungkapnya.
Lanjutnya, bila sudah diterapkan, pihaknya tidak serta-merta langsung memberikan sanksi kepada pelanggar. Mereka diberi waktu kawasan untuk menyiapkan sistemnya baik tempat pengolahan, petugas, maupun edukasi ke warga.
Sudirman menuturkan, sanksi administratif akan diberlakukan bagi kawasan yang tetap membuang sampah tanpa pengolahan, seperti teguran hingga pembatasan pelayanan oleh pihak ketiga.
Ia optimis langkah tersebut bisa mengurangi sampah yang langsung menuju TPAS Manggar, lebih lagi Balikpapan memiliki target pengurangan sampah yang masuk TPAS sebesar 50 persen.
"Kami berharap, lewat kerja sama antara pemerintah, warga, dunia usaha, dan media, target pengurangan sampah 50 persen pada 2025 dapat tercapai," katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan data 2025, total timbunan sampah di Kota Balikpapan mencapai sekitar 500 ton per hari. Dari jumlah itu, baru sekitar 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, fasilitas MRF (Material Recovery Facility), dan ITF (Intermediate Treatment Facility).
“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan sampah sebelum akhir 2025,” kata Sudirman.
Selain itu, DLH juga tengah mengupayakan mengolah sampah di TPAS Manggar menjadi energi terbarukan berupa listrik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Hal ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPAS," ujar Sudirman. (Adv)