Samarinda (ANTARA Kaltim) - Asisten Deputi Koordinasi Media Massa Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Brigjen TNI Abdul Hafil Fuddin mengatakan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah perbatasan akan ikut berperan mencerdaskan masyarakat.
"Untuk itu, saya menyarankan agar rencana pembangunan menara telekomunikasi di kawasan perbatasan, hendaknya dibangun di Pos Pengamanan Perbatasan (Pos Pamtas) TNI," ujar Hafil saat mengunjungi Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di Samarinda, Kamis.
Apabila dibangun di Pos Pamtas, lanjut dia, menara telekomunikasi tersebut akan memiliki multifungsi, karena selain digunakan untuk pemancar saluran telepon seluler, juga dapat difungsikan untuk merelay siaran TVRI, RRI, dan dapat dimanfaatkan TNI sebagai alat komunikasi di perbatasan.
Ini berarti masyarakat di wilayah perbatasan yang bisa menonton TVRI, mendengarkan siaran radio dan menggunakan telepon genggam akan semakin terpupuk jiwa nasionalismennya dan semakin cerdas, karena banyak informasi mengenai Indonesia yang dapat dinikmati melalui televisi dan radio.
Selama ini, lanjut dia, ada beberapa menara telekomunikasi yang telah dibangun di kawasan perbatasan dan daerah terpencil, tetapi belum bisa dimanfaatkan karena kurangnya koordinasi dengan pihak terkait saat dilakukan perencanaan pembangunannya, bahkan pengelolaanya juga tidak jelas.
Untuk itu, Abdul Hafil menyarankan agar masing-masing daerah melakukan koordinasi dengan TNI dalam menentukan titik lokasi rencana pembangunan menara telekomunikasi di perbatasan, sehingga menara tersebut juga bisa bermanfaat bagi TNI dan untuk keperluan penyiaran secara relay.
"Pembangunan menara telekomunikasi di perbatasan Kaltim pada tahun sebelumnya memang dilakukan melalui kerja sama dengan TNI, tapi kerja sama swakelola itu hanya sebatas pada pembangunannya, bukan pada rancangan penentuan titik lokasi di mana menara itu akan berdiri," katanya.
Apabila menara telekomunikasi di Pos Pamtas yang juga digunakan untuk merelay siaran televisi dan radio, tambah Abdul Hafil, maka negara tetangga juga bisa menangkap siaran dari Indonesia, bukan sebaliknya warga perbatasan Indonesia hanya mampu menangkap siaran dari negara lain.(*)
Kemenko Polhukam: Menara Telekomunikasi Perbatasan Cerdaskan Masyarakat
Kamis, 23 April 2015 18:31 WIB