Penajam (ANTARA Kaltim0 - Perolehan dana perimbangan dari minyak dan gas, serta dana alokasi umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, turun drastis dibanding tahun lalu, sehingga pemerintah daerah setempat melakukan rasionalisasi APBD 2015.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Haeran Yusni, dihubungi di Penajam, Kamis, mengungkapkan dana perimbangan dari sektor migas pada 2014 masih mencapai Rp1,2 triliun, sedangkan pada 2015 turun menjadi hanya Rp751 miliar.
Sedangkan untuk dana alokasi umum (DAU), Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini hanya mendapatkan Rp138 miliar, turun dibanding DAU 2014 sebesar Rp188 miliar.
"Akibat penurunan tersebut, terpaksa pemerintah daerah melakukan pengurangan terhadap kegiatan yang ada dalam APBD 2015. Penurunan dana perimbangan sektor migas tahun ini cukup drastis, yakni sekitar Rp449 miliar dan DAU juga turun sekitar Rp50 miliar," katanya.
Menurut ia, pengurangan anggaran kegiatan harus dilakukan untuk menyeimbangkan sektor pendapatan dan belanja daerah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan anggaran yang dirasionalisasi sudah mencapai 80 persen atau Rp400 miliar dari total Rp500 miliar anggaran yang masuk program rasionalisasi.
"Dari rencana pengurangan anggaran Rp500 miliar, sudah Rp400 miliar atau 80 persen anggaran kegiatan sudah dirasionalisasi. Sedangkan pengurangan total APBD bisa mencapai 40 persen dari target awal Rp1,8 triliun, akan turun menjadi Rp1,2 atau Rp1,3 triliun," ungkap Tohar.
Jenis kegiatan atau program yang dihapus atau ditunda pengerjaannya pada 2015, di antaranya perjalanan dinas serta pengadaan barang dan jasa atau paket reguler yang belum masuk dalam skala prioritas.
"Pengurangan kegiatan paling besar terjadi di Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Prasarana Wilayah serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Sedangkan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya pengurangannya relatif kecil," ujar Tohar.
Dari informasi yang dihimpun, pengurangan yang dilakukan terhadap anggaran kegiatan DPU Kimpraswil mencapai Rp200 miliar, sedangkan pengurangan anggaran kegiatan Disdikpora sekitar Rp120 miliar. (*)