Penajam Paser Utara (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, meminta warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar saat musim kemarau yang diprediksi terjadi akhir bulan ini hingga Agustus 2025.
"Masyarakat agar tidak membuka lahan garapan dengan cara membakar, karena dapat merugikan apabila api kebakaran menjalar dan meluas hingga ke perkebunan milik warga yang lain," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Sukadi Kuncoro di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau terjadi wilayah Kalimantan Timur mulai akhir Juni hingga Agustus 2025 sehingga rerumputan kering di lahan menjadi mudah merambatkan api.
"Pada musim kemarau ini, kami minta warga waspadai potensi terjadinya karhutla," tambahnya.
Ia menegaskan, masyarakat yang membuka lahan garapan untuk perkebunan dengan cara membakar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pelanggaran pembakaran lahan cukup berat, yakni ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Warga. dilarang bakar lahan kering saat musim kemarau karena risiko terjadi karhutla sangat tinggi," katanya.
Pembakaran lahan kering bisa bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan merugikan secara ekonomi, jelas dia lagi, apabila kebakaran menjalar ke perkebunan milik warga yang lain.
Antisipasi lainnya, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemetaan dan mitigasi di beberapa titik rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.