Penajam Paser Utara (ANTARA) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menegaskan APBD tetap mengutamakan kepentingan masyarakat di tengah kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Efisiensi belanja bukan berarti program yang sudah disusun dalam APBD dikesampingkan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin di Penajam, Jumat.
"Hak masyarakat tetap diutamakan seperti pembangunan jalan dan fasilitas lainnya,” tambahnya.
Inpres tersebut menginstruksikan efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBD 2025, sehingga harus lebih mengoptimalkan anggaran yang ada.
Sejumlah penggunaan anggaran yang dipangkas seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang dipangkas hingga 90 persen, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.
"Setiap SKPD harus menggunakan anggaran secara efektif dan efisien, jangan ada pemborosan yang akhirnya menghambat pembangunan kabupaten," ujarnya.
Struktur APBD 2025 bakal disesuaikan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sesuai Inpres, timpal Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor. Menurut dia, pemerintah kabupaten harus mengoptimalkan anggaran merujuk pada instruksi presiden.
Tetapi program yang telah disusun dalam APBD sebelumnya tetap harus menjadi prioritas, di mana setiap perubahan APBD juga melalui tahapan pembahasan di badan anggaran DPRD.
"Banggar yang akan tentukan apakah suatu program bisa dianggap layak atau tidak untuk masuk dalam APBD,” ucapnya.(Adv)