Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, menyita sementara 210 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (brong) atau bukan standar pabrik, di kota yang dikenal Kota Minyak itu sepanjang Desember 2024-Januari 2025.
"Sebanyak 210 sepeda motor knalpot brong disita sementara ketika dilakukan razia sepanjang Desember 2024 dan Januari 2025," jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.
Kegiatan razia tersebut merupakan kolaborasi antara Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Balikpapan.
Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari penerapan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau tidak dilengkapi STNK dan BPKB, kata dia, diperiksa lebih mendalam mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Kami berikan tilang dengan denda Rp250 ribu dan tahan sepeda motor sampai knalpot diganti sesuai spesifikasi standar," tambahnya.
Kemudian bagi remaja atau pelajar yang terkena razia juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua.
Knalpot bising yang disita disimpan sebagai barang bukti dan akan diserahkan kepada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Satlantas Polresta Balikpapan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar.
"Diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama," demikian Ropiyani.