Bontang (ANTARA Kaltim) - Pembebasan lahan kata Legislator dari Komisi III DPRD Kota Bontang, Basri Ruse, boleh melebihi NJOP (nilai jual objek pajak) sepanjang ditetapkan oleh tim "appraisal" atau penilaian dari ahli terkait estimasi atau perkiraan (asumsi) atas nilai sebuah objek.
"Pembebasan lahan untuk pembangunan bandara tersebut merupakan tupoksi penuh pemerintah dan hal tersebut diatur dalam Permendagri terkait pembebasan lahan. Pada Permendagri itu dijelaskan, pembayaran diperbolehkan melebihi NJOP asalkan harga ditetapkan tim `appraisal` sehingga tidak menimbulkan permasaalan di kemudian hari," ungkap Basri Ruse, Senin.
Pembangunan bandara perintis Kota Bontang itu kata Basri Ruse, hingga saat ini terus digodok pihak eksekutif bersama legislatif.
Pemerintah Kota Bontang lanjut dia, terus melakukan upaya dalam mewujudkan pembangunan bandara tersebut, termasuk Amdal (analisis dampak lingkungan) serta pembebasan lahan milik masyarakat.
Pada rapat bersama Komisi III, Dishubkominfo Kota Bontang menyampaikan, pembangunan bandara perintis tersebut memerlukan lahan seluas 92 hektare.
Sementara, kewenangan DPRD lanjut dia, hanya sebatas pengawasan yakni ketika menemukan kendala atau ketidakberesan pada pembayaran lahan masyarakat
"Jika ditemukan permasaalahan terkait pembayaran pembebasan lahan tersebut, tentunya kami (Komisi III) tidak hanya menerima begitu saja tetapi akan mengkroscek dengan menanyakan ke pemerintah," kata Basri Ruse.
Ia berharap, akses jalan menuju bandara yang berlokasi di Nyarakat Kiri tersebut, yang lebih diprioritaskan.
"Jangan sampai pembangunan hanya terfokus ke bandara sementara aksesnya tidak ada. Jadi, kami berharap yang lebih diprioritaskan yakni akses menuju bandara itu," ujar Basri Ruse.
Sementara, Kepala Dishubminfo Kota Bontang Ahmad Suharto, mengakui, pembangunan bandara itu terus dikebut karena dikhawatirkan harga lahan akan terus naik.
"Kami menganggarkan Rp25 miliar untuk pembebasan lahan seluas 92 hektare untuk pembangunan bandara perintis Kota Bontang tersebut dan semoga tahun depan (2015) pembangunannya dapat terealisasi," ungkap Ahmad Suharto. (*)
Legislator : Pembebasan Lahan Boleh Melebihi NJOP
Selasa, 9 Desember 2014 0:09 WIB
Jangan sampai pembangunan hanya terfokus ke bandara sementara aksesnya tidak ada. Jadi, kami berharap yang lebih diprioritaskan yakni akses menuju bandara itu,"