Sangatta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan 9 orang tersangka pengedar Narkoba dalam tiga bulan terakhir.
“Penangkapan yang kami lakukan terhadap para pelaku merupakan upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur,” ucap Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan di Sangatta, Kamis (19/12).
Ia menjelaskan operasi penangkapan pada kasus tersebut dimulai sejak Oktober hingga Desember 2024. Dari 9 tersangka, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lebih dari satu kilogram Narkoba jenis sabu-sabu.
Dia mengungkapkan ada 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Kombeng, Kaubun, dan Muara Wahau.
"Sebagian besar barang bukti tersebut kami dapat di daerah Kaubun, karena total setengah kilo gram," ungkapnya.
Chandra mengemukakan ke 9 tersangka itu berinisial S (88, 13 gram), AS dan MG (413, 99 gram) di Kecamatan Kaubun, WF (41,94), NH (100,22 gram), IA dan IM (293,68) Kecamatan Muara Wahau, kemudian ONM (72,78 gram) Kecamatan Kombeng, dan DS (47,31) Kecamatan Sangatta Utara
Lanjutnya, salah seorang dari 9 tersangka NH berjenis kelamin perempuan dan telah memiliki keluarga. Selain itu dua orang di antaranya memiliki hubungan keluarga.
Dikemukakannya bahwa modus operasi mereka beragam, sebagian besar karena himpitan masalah ekonomi.
"Kepada 9 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 j.o pasal 112 ayat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.