Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur berhasil mengamankan satu orang tersangka korupsi dana solar cell pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim tahun anggaran 2020.
"Penangkapan dilakukan usai terdakwa memberikan keterangan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran) di pengadilan negeri kelas I A Samarinda,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mikael F. Tambunan, sesuai rilis yang diterima Antara Kaltim di Samarinda, Rabu.
Sebelumnya tersangka yang berinisial LRL ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Kutim.
Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (1/9) oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Kutim dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia mengungkapkan tersangka merupakan salah satu kepala seksi (kasi) di Disdikbud Kutim pada tahun 2020. Dengan jabatannya, LRL diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan panel surya solar cell untuk penerangan halaman sekolah di Kutim.
“Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan LRL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,6 miliar,” ungkapnya.
Mikael mengatakan, LRL didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim Kejaksaan langsung melakukan penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda,” kata Mikael.