Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penyesuaian zona nilai tanah di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat.
Penyesuaian zona nilai tanah, jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro di Penajam, Rabu, berdampak pada peningkatan PAD sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Payung hukum penyesuaian zona nilai tanah sebagai petunjuk teknis (juknis) melalui peraturan bupati (perbub) mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah," tambahnya.
Dokumen perbub tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dievaluasi.
"Akhir tahun ini, kami targetkan perbup sudah bisa disahkan," ujarnya.
Perbub tersebut merupakan turunan dari aturan di atasnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, menurut dia, dan kecamatan telah melakukan survei untuk menentukan zona nilai tanah berdasarkan harga kekinian.
Sasaran survei kawasan strategis cepat tumbuh seperti kawasan industri, perumahan, permukiman dan jasa, ia menimpali, misal zona yang berada di sekitar Bandara Nusantara harga tanah ditetapkan Rp300.000 per meter persegi.
Seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kenaikan harga tanah, lanjut dia, sebelumnya nilai jual objek tanah hanya kisaran Rp5.000 per meter persegi dan saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350.000 per meter persegi.
Dengan demikian, diperlukan penyesuaian zona nilai tanah untuk memberikan kepastian menyangkut harga tanah bagi masyarakat maupun investor karena mengacu harga pasar terkini.
Penetapan zona nilai tanah tersebut menjadi acuan harga bagi masyarakat yang hendak menjual tanah dan pembeli, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan potensi PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB ikut meningkat, demikian Hadi Saputro.(Adv)