Balikpapan (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menggelar kegiatan edukasi pengenalan Coretax, bertujuan untuk memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bagi wajib pajak.
"Para peserta merupakan wajib pajak terpilih yang diajak melihat dan mengenali Coretax melalui penggunaan purwarupa atau prototipe sistem," kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula ETAM, Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan, Senin.
DJP Kaltimtara berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam sistem perpajakan. Heru meneruskan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia juga menegaskan pentingnya cinta terhadap Indonesia melalui pajak.
Dalam pengenalan Coretax, para peserta tidak hanya menyimak materi, tetapi juga melakukan simulasi interaktif pengoperasian Coretax.
Disampaikan Heru, para peserta mendapat pendampingan dari Tim Penyuluh Coretax Kanwil DJP Kaltimtara. Kegiatan edukasi ini terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah praktik langsung aplikasi yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak dan ditujukan bagi wajib pajak terpilih.
Lanjut dia, pada tahap kedua akan dilakukan dalam bentuk kelas pajak dengan mekanisme pendaftaran, dan tahap ketiga berupa simulasi interaktif untuk seluruh wajib pajak secara mandiri.
"Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018," jelas Heru.
Dikemukakan dia, PSIAP adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Sejarah panjang reformasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah dimulai sejak tahun 1983.
DJP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Salah satu inisiatif terbaru adalah pembentukan Coretax.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sebelum resmi diluncurkan, Tim Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara memberikan edukasi pengenalan Coretax kepada wajib pajak dalam kegiatan yang digelar dalam 10 sesi, dimulai pada 2 September 2024 hingga 24 September 2024.
Setiap sesi mengundang 25 wajib pajak sebagai peserta edukasi, dengan total keseluruhan 250 wajib pajak.
Heru Narwanta menambahkan bahwa Coretax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
"Coretax akan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform yang efisien dan user-friendly," papar Heru.
DJP Kaltimtara optimistis Coretax dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
"Kami berharap Coretax dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka," demikian Heru.