Paser (ANTARA) - PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk., memperoleh penghargaan atas dedikasi yang tinggi dalam melakukan pembayaran SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2022 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara.
Penghargaan diberikan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta kepada Direktur Finance, SCM & Asset Management PT Kideco Jaya Agung, Togi Ottoman Bernard pada acara PBB Gathering, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (4/11/2023).
PBB Gathering yang mengusung tema “Sinergi Membangun Negeri” dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dengan wajib pajak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak dengan tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi.
Penghargaan juga diberikan kepada perusahaan pembayar PBB yang terdiri dari sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta sektor lainnya di wilayah KPP Pratama Bontang, Tanjung Redeb, Tarakan, Penajam dan Tenggarong.
Dalam sambutannya Heru Narwanta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para perusahaan yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan karena kepedulian dan komitmen dalam pembayaran PBB tahun 2022.
Baca juga: Kideco raih sejumlah penghargaan dalam Good Mining Practice Award 2023
“Penerimaan dari PBB akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya. Secara proporsi, di dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 100% pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16.2% masuk ke provinsi, 73.7% masuk ke kabupaten di mana sumber daya tersebut diperoleh dan sisanya 10% akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut” ujar Heru.
Heru menambahkan “Tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan 100% akan disalurkan kembali ke daerah tersebut”.
Pada kesempatan yang sama, Togi menyampaikan, “Kideco mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Dengan taat membayar PBB, Kideco turut serta berperan dalam peningkatan pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Paser serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Kami juga berharap dapat terus menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara."
Tentang PT. Kideco Jaya Agung
PT Kideco Jaya Agung (Kideco) merupakan perusahaan pertambangan batubara yang didirikan pada tahun 1982 yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK).
Kegiatan pertambangan Kideco berlokasi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan produksi komersial dimulai pada tahun 1993 sebesar 1,2 juta ton dan mencapai produksi kumulatif 604 juta ton pada tahun 2022. PT Kideco Jaya Agung bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam dan berkontribusi terhadap pasokan energi di Indonesia.
Baca juga: Kideco raih penghargaan Subroto Award 2023