Paser (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk Perumdam Tirta Kandilo.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, mengatakan pembahasan raperda ini bertujuan memastikan investasi pemerintah daerah kepada Perumdam Tirta Kandilo memiliki arah yang jelas, baik dalam mendukung pelayanan publik maupun kelangsungan usaha perusahaan.

“Penyertaan modal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas perusahaan daerah. Harapannya, pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin baik dan perusahaan juga dapat berkembang secara sehat,” kata Kasri, Kamis (21/5).

Konsultasi tersebut tidak hanya membahas penyertaan modal, tetapi juga penguatan tata kelola perusahaan daerah guna meningkatkan pelayanan bersih kepada masyarakat serta mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam konsultasi tersebut, Pansus III juga membahas legalitas aset hibah yang nantinya akan menjadi bagian dari kekayaan Perumdam Tirta Kandilo.

Kasri menjelaskan, terdapat dua aset hibah yang menjadi perhatian, yakni lahan hibah milik Pemerintah Kabupaten Paser di Kecamatan Batu Kajang yang direncanakan untuk pengembangan infrastruktur air bersih, serta bangunan instalasi PDAM dari PT Kideco Jaya Agung melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca juga: Pembangunan sekitar KIPP IKN berbasis pemberdayaan masyarakat

“Kami ingin memastikan status aset yang akan diserahkan benar-benar jelas, baik dari sisi legalitas maupun administrasi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Pansus III juga menyoroti belum adanya kontribusi laba atau deviden dari Perumdam Tirta Kandilo kepada Pemerintah Kabupaten Paser. Menurut Kasri, hal tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah selama ini terus memberikan modal dukungan kepada perusahaan daerah tersebut.

“Pemerintah daerah tentu berharap perusahaan daerah bisa terus berkembang. Jika kondisi perusahaan semakin baik, maka kontribusi terhadap pendapatan daerah juga diharapkan dapat berjalan,” ucapnya.

Selama ini, pihak Perumdam Tirta Kandilo beralasan pembagian deviden belum dapat dilakukan karena cakupan layanan air bersih kepada masyarakat belum mencapai 80 persen. Pemahaman tersebut mengacu pada surat edaran yang pernah menjadi pedoman bagi perusahaan daerah air minum.

Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, DPRD Paser mendapat penjelasan bahwa peraturan tersebut sudah tidak lagi menjadi acuan. Pengelolaan BUMD kini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dari hasil konsultasi, kami mendapat penjelasan bahwa pengelolaan BUMD saat ini mengacu pada peraturan terbaru, termasuk terkait penyertaan modal dan mekanisme pembagian laba perusahaan daerah,” tutur Kasri.

Baca juga: Perusahaan sawit di Paser manfaatkan burung hantu untuk basmi hama

DPRD Paser berharap pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo dapat menjadi langkah penguatan perusahaan daerah, baik dari sisi tata kelola, pelayanan publik, maupun yang menjalankan usaha.

Selain meningkatkan akses layanan air bersih bagi masyarakat, Perumdam Tirta Kandilo juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD . (Adv/DPRD Paser)



Pewarta: R. Wartono
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026