Tana Paser (Antaranews Kaltim) Pemerintah Kabupaten Paser menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara) di Kota Balikpapan
Penandatanganan kerjasama antara Bupati Paser ,Yusriansyah Syarkawi dengan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya dan disaksikan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Paser serta pejabat eselon III di lingkup DJP Kaltimtara, Jum’at (13/7).
"Kerja sama ini dilakukan dengan maksud untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah serta untuk memutakhirkan data dan informasi perpajakan di Paser,” katanya.
Selain itu lanjut Yusriansyah agar penerimaan pajak pusat dan daerah lebih meningkat, oleh karena itu dia berharap setelah dilakukan penenadatanganan kerja sama bisa segera direalisasikan.
Dalam rangka mengoptimalkan pajak di daerah, Pemerintah Kabupaten Paser memberikan perhatian khusus pada regulasi perijinan usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser.
"DMPTSP mempunyai peran penting dalam pengoptimaklan pajak daerah karena berkaitan dengan perijinan usaha yang diwajibkan membayar pajak kepada pusat dan daerah," tutur Yusriansyah.
Yusriansyah menyebutkan sektor pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional dan sumber penerimaan daerah sehingga dapat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya jika penerimaan pajak daerah meningkat terhadap PAD maka akan sangat membantu laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Paser.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya mengapresiasi kerja sama yang sudah dilakukan antara Pemkab Paser dengan DJP Kaltimtara.
Ia mengatakan penandatanganan kerjasama tersebut adalah langkah konkrit antara Pemkab Paser dengan DJP Kaltimtara untuk mengoptimalkan pajak pusat dan pajak daerah. Pada penerapannya nanti akan menggunakan aplikasi bernama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
"Jadi dengan sistem KSWP akan diketahui apakah Wajib Pajak (WP) sudah melaksanakan kewajibannya dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku," ujar Simon Jaya..
Sekadar diketahui bahwa pada acara penandatanganan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara dengan Pemkab Paser dihadiri sejumla Kepala OPD, Kepala Bappeda Paser ,I Gusti Putu Suantara, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Kadir dan Kepala DPMPTSP Paser Madju Simangunsong.(*/kominfo Paser)