Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyimpulkan bahwa kolam renang di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam yang dibangun menggunakan dana desa tidak sesuai spesifikasi.
"Kolam renang di Desa Giripurwa selesai dibangun pada 2021 dan tidak sesuai spesifikasi," jelas Kepala Kejari Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Selasa.
Anggaran pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa menggunakan dana desa lebih kurang Rp800 juta pada 2020, kemudian pembangunan dilanjutkan pada 2021 dengan anggaran sekitar Rp166 juta.
Penyidik tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, menyangkut perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan kolam renang tersebut.
"Kami belum bisa sebutkan kerugian negara pembangunan kolam renang, masih tunggu hasil audit inspektorat," tambahnya.
Setelah keluar hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri bakal meningkatkan ke tahap selanjutnya.
Penyidik, menurut dia menemukan indikasi pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam tersebut tidak sesuai spesifikasi menggunakan dana desa 2020 dan 2021.
"Dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa dinaikkan ke tahap penyidikan, tinggal tunggu hasil audit kerugian negara," ujarnya.
Pemerintahan desa diingatkan berhati-hati dalam penggunaan dana desa yang merupakan uang negara, karena dapat terjerat pidana korupsi, demikian Faisal Arifuddin.