Tim verifikasi dan validasi yang tergabung dalam Panitia Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur optimistis enam MHA di Kecamatan Muara Wahau bisa ditetapkan pada September 2024.
"Sejak 29 Juli lalu hingga 3 Agustus mendatang, ada enam MHA yang kami datangi langsung untuk verifikasi dan validasi," kata Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutim M Nurchalis di Muara Wahau, Rabu.
Saat proses validasi pada enam desa itu, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus memberi rekomendasi tentang berbagai hal yang perlu dilengkapi, seperti batas wilayah adat yang berbatasan dengan desa maupun wilayah adat lain, benda-benda adat yang belum masuk dokumen, dan hal lain yang dianggap kurang.
Setelah rekomendasi atau masukan dari panitia, dan setelah verifikasi dan validasi ini, maka anggota calon MHA bersama pemerintah desa dan pihak terkait melengkapi semua dokumen sesuai rekomendasi panitia.
Jika semua rekomendasi sudah dimasukkan dalam dokumen pengajuan MHA, kemudian diserahkan ke panitia melalui DPMD Kutim selaku Sekretaris PPP-MHA, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Kabupaten Kutim selaku Ketua PPP-MHA Kutim.
"Dalam verifikasi dan validasi di hari ketiga ini, prosesnya masih sama dengan hari-hari sebelumnya. Kami berharap setelah ini segera bisa ditetapkan setelah adanya revisi sesuai rekomendasi panitia. Prosedurnya adalah hasil revisi kami serahkan ke Ketua PPP-MHA, kemudian diserahkan ke bupati untuk ditetapkan menjadi MHA," katanya.
Enam calon MHA yang ditargetkan untuk dapat ditetapkan pada September yang dalam proses verifikasi itu adalah MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing dengan verifikasi pada 29 Juli atau dua hari lalu, kemudian MHA Wehea Deabeq di Desa Dabeq dengan verifikasi pada 30 Juli.
Berikutnya di hari ketiga pada 31 Juli ini dilakukan verifikasi pada MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, pada 1 Agustus dilanjutkan verifikasi ke MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, pada 2 Agustus ke MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway, dan hari keenam atau 3 Agustus dilanjutkan verifikasi ke MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea.
Dalam verifikasi dan validasi hari ketiga ke Desa Diaq Lay ini, Camat Muara Wahau Marlianto berharap, penetapan bisa dilakukan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2024, karena prinsip semua yang dipegang PPP-MHA adalah makin cepat makin bagus, maka semua rekomendasi panitia diharap segera dilengkapi oleh calon MHA.
"Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Wehea ini nyata ada sejak nenek moyang, tidak dibuat-buat untuk kepentingan tertentu. Melalui verifikasi ini, mari kita rumuskan bersama supaya cepat ditetapkan, yakni rekomendasi dari panitia langsung diperbaiki bersama agar cepat mendapat pengakuan secara hukum," kata camat.