Panitia Penetapan dan Pengesahan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan verifikasi dan validasi ke Desa Deabeq, Kecamatan Muara Wahau, Kutim, untuk percepatan pengakuan MHA di desa setempat.
"Kehadiran PPP-MHA ke desa ini adalah untuk mempercepat pengakuan MHA Wehea Deabeq di Desa Deabeq," kata Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur, M Nurchalis di Muara Wahau, Selasa.
Verifikasi dan validasi menuju pengakuan MHA ini difasilitasi oleh Pemprov Kaltim dalam hal kolaborasi lintas sektor yakni Biro Perekonomian Setprov Kaltim beserta DPMD Kaltim.
Sedangkan anggota PPP-MHA Kutim berasal dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten setempat, seperti DPMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanahan, Tata Pemerintahan, KPHP Kelinjau, Kesbangpol, dan sejumlah OPD lain.
Nurchalis melanjutkan setelah melakukan dialog dengan tokoh adat, kepala desa, dan masyarakat, dilanjutkan dengan melihat benda-benda adat hingga meninjau tempat-tempat bersejarah, maka panitia langsung membuat sejumlah rekomendasi untuk dilengkapi, sehingga diharapkan sebulan setelah ini bisa ditetapkan oleh Bupati Kutai Timur.
"Secara faktual kami sudah yakin dengan keberadaan dan sejarah yang dimiliki oleh MHA Wehea Deabeq, namun secara administrasi memang harus perlu proses yang dilalui agar secara hukum bisa sah melalui penetapan Bupati Kutai Timur. Setelah ini tentu akan terus kami proses dan dilaporkan ke Sekretaris Kabupaten Kutai Timur untuk selanjutnya ditetapkan oleh bupati," katanya.
Sementara Kepala Adat Besar Wehea Lejie Be mengatakan berbagai benda adat yang dimiliki desa setempat, seperti arsitektur Eweang yang berbentuk rumah panggung dari kayu ulin, pakaian adat, mandau, dan lain-lain.
Kemudian beragam tari tradisi yang masih bertahan antara lain Kejien (tari tunggal baik laki-laki maupun perempuan), Tumbam Bataq (tari bersama), ngewai/ngejol (tari untuk syukur), Jiak Tebeq (tari bersama dengan alat musik bambu), dan dap lung dei (menari sambil menyanyi).
"Hal lain yang dimiliki masyarakat adat seperti benda pusaka mandau bergagang kayu dan tulang, serta tombak berumur ratusan tahun. Ada pula tanah komunal seluas 9.793,25 hektare dalam bentuk kebun, tempat berburu, dan kampung," katanya.