Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin atas tindakan rehabilitasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan terhadap delapan orang positif menggunakan amphetamine.
"Kompolnas prihatin pemberian rehabilitasi yang diberikan Polres Balikpapan terhadap delapan orang, kami curiga takutnya ada manipulasi bukti dan kami curiga itu," kata Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi Antara di Balikpapan, Sabtu.
Kompolnas meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera ke Polres Balikpapan untuk melakukan klarifikasi, terkait rehabilitasi yang diberikan sudah layak apa tidak, katanya.
"Kita takutkan rehabilitas yang diberikan terhadap delapan orang tersebut diantaranya orang-orang yang memang dipaksakan,"
Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri segera melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan ke Polres Balikpapan terkait rehabilitasi delapan orang.
Delapan orang tersebut direhabilitasi kasus narkoba adalah Zainudin, Yanto, Saleh, Juhaeri, Ziqi Miladika, Ahya Agus, Zulkifli dan Asriati. Mereka yang diamankan sebelumnya yang diamankan ada sebelas orang.
Sementara itu, yang ditetapkan sebagai tersangka Afia, Fahri dan Eko diamankan Polres Balikpapan, katanya.
Sebelas terduga kasus narkoba yang diamankankan dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Balikpapan, Minggu (10/8) hasil tes urinnya positif mengandung amphetamine dan awalnya yang diamankan 20-an orang.
Polres Balikpapan mengirim urin sebelas orang ke laboratorium forensik Surabaya untuk memastikan hasil positif dari amphetamine berasal dari mana, karena waktu pemeriksaan 3 X 24 jam ditambah lagi. Pertama sudah dilakukan pemeriksaan selama 3 X 24 jam. (*)