Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan bantuan hukum kepada Desa Binuang, Kecamatan Sepaku untuk menyelamatkan dua bidang tanah aset desa tersebut dengan nilai terhitung saat ini lebih kurang Rp6 miliar.
"Bantuan hukum kepada pemerintahan desa salah satu program jaksa jaga desa yang kami gagas," ujar Kepala Kejari Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Jumat.
Pemerintahan desa yang membutuhkan bantuan hukum bisa melakukan koordinasi dengan Kejari Penajam Paser Utara, seperti yang dilakukan Pemerintahan Desa Binuang, Kecamatan Sepaku tersebut.
Pemerintahan Desa Binuang melayangkan surat kepada Kejari Penajam Paser Utara, dan melakukan koordinasi menyangkut aset desa berupa dua bidang tanah diakui kepemilikan (klaim) oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Setelah Pemerintahan Desa Binuang bersurat dan berkoordinasi, kami bentuk tim jaksa pengacara negara (JPN)," jelasnya.
Pemerintahan Desa Binuang melakukan pembebasan dua bidang tanah dengan menggunakan dana desa pada 2021, lanjut dia, tetapi ada pihak lain mengakui sebagai pemilik dan berkeras tidak mau menyerahkan tanah yang tercatat sebagai tanah kas Desa Binuang tersebut.
Kejari Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan untuk mencari bukti kebenaran terhadap kepemilikan dua bidang tanah yang dipermasalahkan, masing-masing dengan luas 21.350 meter persegi dan 6.238 meter persegi.
Tetapi setelah menemukan bukti tanah adalah aset Desa Binuang, kata dia, jaksa melakukan komunikasi dengan pihak yang mengakui kepemilikan tanah tersebut terlebih dahulu sebelum dilanjutkan sampai tahap pengadilan.
"Akhirnya pihak yang klaim tanah itu mau serahkan kembali kepada Desa Binuang," tambahnya.
Aset tanah Pemerintah Desa Binuang sudah diserahkan kembali dan langsung diterbitkan sertifikat, ia menimpali lagi, karena apabila tidak memiliki legalitas berpotensi dikuasi pihak tertentu.
"Pemerintahan Desa Binuang melakukan pembebasan dua bidang tanah pada 2021 dengan nilai sekitar Rp100 juta, dan saat ini dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) nilai dua bidang tanah tersebut terhitung sudah mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Faisal Arifuddin.