Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menetapkan 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 di daerah yang dikenal dengan julukan Benuo Taka itu.
"Kami telah laksanakan pleno penetapan anggota DPRD periode 2024-2029 hasil pemilihan pemilihan calon legislatif pada 14 Februari 2024," jelas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Amin Ishak di Penajam, Jumat.
"Semua partai menerima hasil putusan, serta berita acara pleno penetapan ditandatangani komisioner dan para saksi partai," tambahnya.
Hasil rapat pleno penetapan anggota DPRD itu, lanjut dia, bakal diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segara diusulkan pengesahan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan penetapan resmi KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 di tiga daerah pemilihan dari 11 partai politik, yakni sebanyak 18 orang anggota DPRD petahana.
Rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD itu dilakukan setelah KPU menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) , kata dia, menyangkut perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Surat MK menyangkut PHPU itu terbit 29 April 2024, dan diterima KPU RI pada 20 April 2024.
"KPU Kabupaten Penajam Paser Utara terima surat MK pada 1 Maret 2024, kemudian kami undang partai politik dan instansi terkait untuk hadir dalam rapat pleno," ujarnya.
Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara berjalan lancar dan damai berkat kerja sama yang baik antara penyelenggara dengan peserta pemilu serta pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan pemerintah kabupaten.
Diharapkan secara bersama-sama juga menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur 2024, demikian Ali Amin Ishak.