Samarinda (ANTARA Kaltim0 - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Kalimantan Timur menyita kosmetik ilegal senilai Rp520 juta dari sebuah rumah.
Kepala Balai Besar POM Samarinda Drs Fanani Mahmud Apt M Kes kepada wartawan di Samarindam, Selasa, mengatakan kosmetik ilegal dan berbahaya itu disita dari sebuah rumah di Samarinda Seberang, pada Senin (30/6).
"Dari razia yang digelar kemarin (Senin) kami berhasil menyita 57 jenis kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Kosmetik itu disita di dalam gudang sebuah rumah milik seorang warga Samarinda Seberang berinisial S," ungkap Fanani Mahmud.
Selain menyita kosmetik, tim Balai Besar POM Samarinda juga berhasil mengamankan 20 jenis obat tradisional ilegal.
Ia mengatakan, ke-20 jenis obat tradisional itu nilainya mencapai Rp232 juta juga diamankan dari gudang di rumah S. Kandungan 57 jenis kosmetik dan 20 jenis obat tradisional itu bermacam-macam, salah satunya mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Kami mensinyalir, kosmetik dan obat tradisional ilegal ini sudah banyak beredar sehingga kami mengimbau masyarakat agar selektif dan betul-betul memperhatikan kemasan produk yang akan dibeli," ungkap Fanani Ahmad.
Barang bukti kosmetik serta obat tradisional ilegal itu, kata dia, sudah diamankan di Kantor Balai Besar POM Samarinda.
Sementara, S selaku pemilik kosmetik dan obat tradisional berbahaya itu tidak ditahan namun sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Samarinda.
"Selama pemeriksaan, S cukup kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Dia diperiksa oleh PPNS dengan berkoordinasi pihak kepolisian selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi, kasus ini tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Fanani Ahmad.
Balai Besar POM Samarinda, kata Fanani Ahmad, masih terus mendalami penyitaan kosmetik dan obat tradisional berbahaya tersebut.
"Berdasarkan keterangan sementara, S mendatangkan sendiri kosmetik dan obat tradisional ilegal itu kemudian dijual kepada sejumlah orang yang datang ke rumahnya. Pemasarannya diindikasi hingga ke sejumlah kabupaten/kota di Kaltim namun kami masih terus mendalami keterangan S," ungkap Fanani Ahmad. (*)
BBPOM Samarinda Sita Kosmetik Senilai Rp520 Juta
Selasa, 1 Juli 2014 20:58 WIB