Balikpapan (ANTARA) - Dua pengembang properti yang proyeknya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menegaskan bahwa proyek yang mereka kerjakan sudah mendapat perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagian lagi masih dalam pengurusan.
"Kami sudah memiliki Izin Prinsip," kata Sekretaris Perusahaan PT Karya Bersama Anugerah (KBA) Lasiyah Pipit, di Balikpapan, Kamis.
Izin Prinsip atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diterbitkan oleh Wali Kota setelah menelaah berbagai arsip yang dipresentasikan atau pun disampaikan pengembang.
KBA adalah pengembang kawasan Green Valley 2 di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, nama resmi dari Jalan Beller, jalan yang bermuara di dataran rendah kawasan Damai dan berawal di pertigaan di atas Gunung Guntur-Sungai Ampal, Balikpapan Tengah.
Berdasarkan izin prinsip tersebut, sedang dalam pengurusan izin-izin lain seperti analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, dan juga izin siteplan, serta izin-izin lainnya berkenaan dengan proyek Green Valley 2.
"Kami juga sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk AMDAL Lalulintas. Kami terus mohon dukungan Pemkot, terutama dalam perizinan yang sedang berjalan prosesnya," kata Lasiyah.
Hal yang sama juga yang ditegaskan Sekretaris Perusahaan PT Wulandari Bangun Laksana (WBL) Alexsandro Martin Tiga menyusul proyek yang sedang dikerjakan WBL dihentikan pengerjaannya oleh Satpol PP pada Jumat 17/1.
WBL, yang bersama KBA adalah bagian dari Pintu Air Mas (PAM) Group, sedang mengerjakan proyek apartemen Sapphire yang merupakan bagian dari pengembangan Balikpapan SuperBlock, mal dan pertokoan yang sudah mereka kembangkan hampir 20 tahun terakhir ini di kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan.
Menurut Alexsandro, proyek Sapphire sudah mengantongi Izin Prinsip dari Pemkot Balikpapan, Izin Pengeboran Air Tanah dari Kementerian ESDM, Rekomendasi Ketinggian Bangunan dari Kantor Otoritas Bandara, Siteplan Revisi 6, Izin Tata Ruang, Rekomendasi atau AMDAL Lalulintas dari Dinas Perhubungan Balikpapan, Pertimbangan Teknis Lingkungan, termasuk juga Rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan.
Rekomendasi BPBD antara lain berkenaan dengan rancangan keselamatan seperti jalur evakuasi, tempat berkumpul bila terjadi keadaan darurat, penempatan dan penggunaan peralatan keselamatan seperti keberadaan alat pemadam api ringan, hidran, selang, dan perlengkapan pemadam kebakaran lainnya.
Rekomendasi dari Otoritas Bandara diperlukan karena kawasan BSB berada dekat dengan jalur penerbangan. Otoritas Bandara memastikan ketinggian gedung tidak mengganggu jalur tersebut.
Menurut Alex pihaknya juga telah menyerahkan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online melalui website SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), website layanan berbagai hal berkenaan bangunan yang dikembangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juga sedang dalam proses Addendum (tambahan) AMDAL yang sedang dikerjakan konsultan. Saat ini juga ada permohonan Izin Reklamasi yang sudah masuk tahap studi kelayakan (feasibility study).
"Izin-izin yang masih dalam proses ini kami targetkan akan selesai pada tiga bulan pertama 2025 ini," kata Alex.
WBL, lanjut Alex, selaku pengembang apartemen Sapphire berkomitmen untuk mematuhi semua aturan dan persyaratan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh pemerintah pusat.
"Dan harapan kami juga BSB menjadi percontohan akan kawasan yang memiliki seluruh izin, yang memiliki izin lengkap, sebagai tanda ada sinergi antara swasta dan pemerintah," demikian Alex.