Samarinda (Antaranews Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) wilayah setempat terus meningkatkan pengawasan terhadap produk- produk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang beredar di tengah- tengah masyarakat.
Isran di Samarinda mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya hendaknya BPOM selalu berkoordinasi dan kerja sama dengan lintas sektor baik pemerintah maupun pihak swasta.
"Perlu jalinan kerja sama, komunikasi, informasi dan edukasi yang baik, sehingga pengawasan terhadap produk makanan dan obat bisa berjalan dengan efektif," kata Isran Noor saat menerima kunjungan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Dra Mayagustina Andarini, Jumat (18/1/2019).
Isran Noor menambahkan pengawasan obat dan makanan maupun produk kosmetik sangat penting utamanya untuk perlindungan kesehatan masyarakat, akan bahaya yang dikandung oleh produk tertentu.
"Pengawasan juga berfungsi untuk peningkatan daya saing bagi bangsa dan ketahanan nasional," imbuh Isran.
Sementara Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM,Mayagustina Andarini mengatakan tujuan kunjungan kepada Gubernur Kaltim selain untuk bersilaturahmi juga ingin berbagi informasi terkait program pengawasan obat dan makanan.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim yang telah membantu membangun fasilitas gedung BBPOM, sehingga sekarang sudah beroperasi di Balikpapan. Ini akan lebih mendekatkan pelayanan kami kepada masyarakat," kata Mayagustina Andarini didampingi Plt Balai Besar POM Samarinda Drs Abdul Haris Rauf dan Kepala Balai Besar POM Makasar Drs Abdul Rahim.
Dijelaskan bahwa BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
"Kami akan terus mendorong kemitraan dan kerjasama yang lebih sistematis melalui tahapan identifikasi tingkat kepentingan setiap lembaga/institusi, baik pemerintah maupun sektor swasta dan kelompok masyarakat terhadap tugas pokok dan fungsi BPOM," jelasnya. (*)