Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, memfokuskan pengaturan angkutan kota dan pengendalian arus kendaraan di dalam kota demi kelancaran Mudik Lebaran 2024.
"Kami siapkan beberapa langkah untuk lancarkan arus mudik lebaran tahun ini," ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan Adward Skenda Putra di Balikpapan, Selasa.
"Kami siapkan beberapa langkah untuk lancarkan arus mudik lebaran tahun ini," ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan Adward Skenda Putra di Balikpapan, Selasa.
Selain angkutan kota, Dishub Balikpapan juga telah menyiapkan pengaturan bagi angkutan barang khusus jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Upaya mewujudkan kelancaran arus mudik lebaran itu, menurut Adward, juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semayang dan Angkasa Pura I untuk Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS).
Kedua pihak pengelola angkutan laut dan udara itu diperlukan guna mengatur arus kendaraan dari dan menuju Kota Minyak.
Kedua pihak pengelola angkutan laut dan udara itu diperlukan guna mengatur arus kendaraan dari dan menuju Kota Minyak.
Sementara terkait Terminal Batu Ampar, dinas perhubungan bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) melakukan pemeriksaan kesehatan pengemudi sopir dan uji kendaraan.
Baca juga: KSOP Samarinda berangkatkan 1.789 pemudik ke Parepare
Baca juga: KSOP Samarinda berangkatkan 1.789 pemudik ke Parepare
Upaya lain yaitu pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar selama Mudik Lebaran, pada 5-16 April 2024. Kendaraan bertonase besar, termasuk kendaraan proyek konstruksi, itu dapat melintas di Balikpapan setelah pukul 22.00-05.00 Wita.
Kendaraan yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan jumlah berat yang di-izinkan (JBI) lebih dari 10.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandeng, dan mobil barang untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.
Namun, Adward mengatakan pembatasan operasional angkutan barang itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), angkutan logistik, hewan ternak, angkutan uang, dan angkutan kebutuhan bahan pokok dan logistik kebencanaan.
Dishub Balikpapan juga mendirikan enam posko guna mengatur arus lalu-lintas jalan, antara lain di gedung parkir Klandasan, jalan raya Balikpapan-Samarinda Kilometer 13, Terminal Batu Ampar, Terminal Damai atau Balikpapan Permai, serta di Gedung Dishub Kota Balikpapan, serta pelabuhan kapal cepat (speedboat), demikian Adward Skenda Putra.
Baca juga: Pelabuhan feri Kariangau Balikpapan masih landai jelang lebaran
Baca juga: Pelabuhan feri Kariangau Balikpapan masih landai jelang lebaran