Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Satu gebrakan positif dilakukan oleh DPRD Kaltim. Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menaungi nasib nelayan di Kalimantan Timur, nantinya menjadi Perda Nelayan Pertama di Indonesia. Ketua Panitia Khusus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Sarkowi Von Zahry berharap perda ini betul-betul aplikatif di masyarakat.
“Dasar DPRD Kaltim menginisiasi perda ini adalah harapan agar nelayan di Kalimantan Timur lebih memiliki aspek dalam perlindungan dan aspek pemberdayaan,†kata Sarkowi dalam uji publik yang digelar Sabtu(7/6) di Hotel Grand Jatra, Balikpapan.
Uji publik yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Agus Santoso itu diisi oleh tiga narasumber yaitu Dietriech, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Mukhransyah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, dan Dr Fitriana. Ketua Jurusan Fakultas Perikanan Unmul.
Melanjutkan dua kata kunci tadi, menurut Sarkowi dalam konteks perlindungan berharap ada upaya konkret, jelas, dan terukur agar membantu nelayan menghadapi permasalahan.
Sementara dalam konteks perlindungan, menurut Owi, sapaan akrab politikus Golkar ini, bagaimana membantu nelayan yang minim sarana dan prasarana produksi. “Yang kita lakukan adalah upaya melengkapi dalam hal sarana dan prasarana produksi. Ketika nelayan kita menghadapi ketidakpastian, maka apa yang perlu dilakukan? Pemerintah melakukan apa, sementara stake holder lain begitu pula, harus melakukan apa untuk para nelayan kita,†urainya.
Di Kalimantan Timur, menurutnya, banyak keluhan-keluhan yang diteriakkan oleh nelayan. Terutama wilayah tangkapannya yang dikuasai perusahaan-perusahaan migas.
“Jarak sekian tidak diperbolehkan menangkap ikan, pada lokasi strategis tidak diperbolehkan menangkap ikan. Jelas ini sesuatu yang sangat merugikan nelayan, sementara para nelayan pun tidak memiliki opsi atau pilihan lain. Dengan wilayah luasan yang sangat kecil, lalu di mana mereka harus memperbanyak produksinya?†ungkap Owi.
Di satu sisi ada persoalan, di sisi lain harus mendorong perusahaan-perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat. Kenyataannya, sulit sekali menyadarkan perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosialnya seperti kepada nelayan di sekitar wilayah operasinya.
Ketika para nelayan mengalami gagal panen yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti bencana alam maka harus ada upaya yang jelas untuk melalukan sesuatu bagi nelayan kita. “Yang selama ini terjadi terkesan hanya jika perlu dibantu maka dibantu, namun itupun tidak dapat ditentukan. Akhirnya hanya bersifat seperti “sunnah†saja, artinya dilakukan baik namun tidak dilakukan bantuan atau tindakan apapun juga tidak apa-apa,†terang Owi.
Lewat pansus, Owi berharap ada masukan-masukan dan terobosan-terobosan baik untuk para nelayan Kalimantan Timur. Pansus juga berharap dari Raperda yang dibuat menjadi Perda ini nanti akan ada jaminan bagi para nelayan seperti asuransi yang tak hanya bagi nelayan yang bersangkutan, namun juga keluarga nelayan. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi)
Perda Nelayan Pertama di Indonesia
Minggu, 8 Juni 2014 22:12 WIB