Sangatta (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kaltim resmi diberhentikan dan diganti menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
“Kami baru menerima SK Gubernur tentang PAW hari Kamis lalu, sedangkan waktu batas terakhir hari ini sebelum pemilihan,” ucap Sekretaris Dewan Juliansyah, di Sangatta, Selasa.
Ia menyebutkan pihaknya telah lama mengajukan Surat Keputusan (SK) tentang PAW ke PJ Gubernur Kaltim. Namun baru minggu lalu Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengeluarkan SK tersebut.
Hal inilah yang membuat pihaknya melaksanakan Rapat Paripurna ke-16 dengan agenda PAW dua anggota DPRD pada H-1 pelaksanaan pemilu 2024.
“Makanya, mau tidak mau sesuai keluarnya SK kami laksanakan pelantikan hari ini,” ungkapnya.
Adapun dua anggota DPRD Kutim yang dilantik hari ini yaitu Leni Angriani menggantikan Apansyah dari daerah pilihan (dapil) 2, kemudian Syari Sudarmin menggantikan Masdari Kidang dari dapil 1.
Juliansyah menjelaskan PAW anggota dewan tersebut berasal dari Partai Berkarya. Partai tersebut saat ini tidak mengikuti kontestasi pemilu 2024.
Diketahui rapat paripurna ke-16 DPRD Kutim tersebut hanya dihadiri tujuh anggota secara offline di ruang sidang dan 15 anggota lainnya hadir secara online melalui ruang zoom.
Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kerjasama kedua anggota dewan yang diganti hari ini. Selain itu ia juga meminta kepada kedua anggota dewan yang baru dilantik untuk segera beradaptasi menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif Kutai Timur.
“Kami ucapkan selamat kepada kedua anggota dewan yang baru dilantik, semoga dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan baik. Selamat bergabung,” ucap Joni.