Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membentuk tim percepatan penyelesaian lahan warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk proyek pembangunan Bandara Naratetama (very very important person/VVIP), prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.
"Kami tentukan tim percepatan penyelesaian lahan warga terkena proyek prasarana pendukung transportasi Kota Nusantara," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni, di Penajam, Sabtu.
Kemudian, tim melakukan identifikasi di lapangan melakukan pendataan lahan warga Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia lagi, yang masuk dalam proyek pembangunan prasarana penunjang transportasi ibu kota negara baru Indonesia.
Pemerintah pusat saat ini tengah melakukan pembangunan Bandara Naratetama dan jalan tol yang menjadi prasarana transportasi ibu kota negara masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim tersebut bakal bekerja sama dengan dengan tim verifikasi yang sudah terbentuk di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi tim terpadu untuk penyelesaian lahan warga yang terkena proyek pembangunan prasarana pendukung transportasi Kota Nusantara.
"Kami secepatnya lakukan penyelesaian lahan warga itu, agar pembangunan prasarana transportasi ibu kota negara baru Indonesia selesai sesuai target," kata Sri Wahyuni.
"Batas waktu untuk penyelesaian permasalahan lahan diberi waktu tujuh bulan," ujar Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun.
Percepatan penyelesaian permasalahan lahan warga yang masuk proyek pembangunan prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara harus dilakukan, menurut dia lagi, untuk dipindahkan ke lahan reforma agraria yang sudah disiapkan oleh Bank Tanah.
Wilayah terkena proyek pembangunan prasarana pendukung transportasi ibu kota negara masa depan Indonesia itu, antara lain Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kelurahan Gersik dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Makmur Marbun.
Bank Tanah melakukan pengelolaan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) 4.162 hektare, yang diambil alih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dijadikan area pengembangan prasarana penunjang Kota Nusantara.
Badan Bank Tanah menyiapkan lokasi reforma agraria, serta untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, termasuk lokasi pembangun Bandara Naratetama, kawasan lindung, dan jalan tol dari 4.162 hektare lahan yang dikelola it