Penajam Paser Utara (ANTARA) -
"Kami menerima dua laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN dan aparat desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam, Senin.
ASN itu dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu karena ikut menyebarkan selebaran (flyer) salah satu peserta Pemilu 2024, sementara seorang aparat desa dilaporkan menghadiri kegiatan kampanye calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.
Menurut Khazin, dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah diterima Bawaslu sedang diproses, kemudian hasil putusannya akan diteruskan kepada institusi terkait yang berwenang sebagai rekomendasi untuk memberikan sanksi.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara tidak berwenang memberikan sanksi kepada ASN dan aparat desa itu.
"Kami masih lakukan proses terhadap ASN dan aparat desa yang dilaporkan, kami pastikan dalam waktu tujuh hari kategori pelanggaran akan diketahui," ujarnya.
Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara kasus yang melibatkan aparat desa direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
"Sangat penting semua pihak dapat turut mengawasi ASN dan aparat pemerintah lainnya, termasuk pada media sosial jika terindikasi tidak netral terkait pemilu," katanya.
Ia menambahkan netralitas ASN dan aparat pemerintah lainnya harus disosialisasikan secara lebih luas agar diketahui masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan indikasi ketidaknetralan ASN dan aparat pemerintah lainnya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bersinergi dengan pemerintah kabupaten setempat meningkatkan pengawasan netralitas ASN dan aparat pemerintah pada Pemilu 2024.
"Kami intensif melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah kabupaten untuk melakukan pengawasan netralitas ASN dan pemerintah lainnya," ujar Mohammad Khazin.