Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) , Kalimantan Timur, segera bisa ditempati pada tahun ini (2024), kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat Riviana Noor.
"Kami kebut penyelesaian rumah jabatan bupati, karena ditekan rumah jabatan harus bisa ditempati pada tahun ini," ujar Riviana Noor di Penajam, Sabtu.
Pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara, di jalan pesisir pantai Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam diusulkan dan disetujui pada 2019, kemudian mulai dikerjakan pada 2020 dan sempat mendapat sorotan KPK usai penangkapan (OTT) Bupati PPU saat itu.
Anggaran pengerjaan rumah jabatan bupati Rp31 miliar ditambah PPN (pajak pertambahan nilai) Rp3 miliar, sehingga total biaya atau dana pembangunan mencapai Rp34 miliar.
Pengerjaan rumah jabatan bupati terdiri atas pembangunan gedung utama Rp6,1 miliar dan pos jaga, parkir, serta ruang ME Rp831 juta.
Kemudian pemasangan jaringan listrik tegangan menengah dan trafo untuk rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara Rp1,9 miliar.
Pembangunan tepat guna lahan (site development) seperti dinding penahan (sheet pile), saluran drainase dari beton (u-dicth), jalan lingkungan dan dinding pagar seluas dua hektare untuk rumah jabatan bupati Rp22,1 miliar.
Masih ada sejumlah pengerjaan lanjutan rumah jabatan bupati, jelas Riviana Noor, di antaranya interior dan eksterior bangunan, serta taman (landscape).
Dana lanjutan pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2023, sekitar Rp6,2 miliar.
Namun, karena terkendala proses lelang ada 2023 hanya satu pengerjaan lanjutan rumah jabatan bupati yang dapat terselesaikan, yakni eksterior bangunan.
"Kami kebut selesaikan interior bangunan dan taman pada awal tahun ini, dan tidak ada anggaran tambahan hanya sisa bayar kewajiban Rp2 miliar pada ABPD Perubahan 2024," demikian Riviana Noor.