Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
"Tim pemberantasan mafia pelabuhan kejaksaan negeri terus mendalami kasus pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka yang diduga bermasalah," ujar Kepala Kejari Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Jumat.
Kejari Penajam Paser Utara melakukan koordinasi dengan KPK, lanjut dia, untuk meminjam dokumen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka yang dibutuhkan untuk proses pendalaman perkara pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka itu.
Dokumen milik Perumda Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ada yang disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu yang ditangani KPK.
Perumda Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sempat mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dinas Perhubungan setempat pada 2021.
Pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka yang dilakukan selama enam bulan terindikasi pemasukan retribusi bongkar muat barang dan jasa tidak disetorkan Perumda Benuo Taka ke kas daerah.
"Pegawai Perumda Benuo Taka yang bertanggung jawab pada saat itu juga dalam proses pemeriksaan KPK dalam kasus lain," katanya.
Perkara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka itu telah memasuki tahap penyidikan.
"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti berupa dokumen perusahaan maupun keterangan saksi," jelasnya.
Penyidik Kejari Penajam Paser Utara menemukan adanya pengurangan tonase catatan bongkar muat dan pengguna jasa pelabuhan tidak membayar retribusi.
Pemeriksaan sementara, pendapatan daerah dari retribusi Pelabuhan Benuo Taka pada periode 2019-2022 berkurang Rp3 miliar, demikian Faisal Arifuddin.