Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser Utara menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda nomor 20 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Selasa.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan, aparatur bekerja secara professional sebagai pelayan masyarakat dan masyarakat dapat menjalankan kebijakan pemerintah sebagai warga negara yang baik dan taat aturan.
Kecamatan Penajam kata Tur Wahyu Sutrisno, merupakan kecamatan yang mencakup ibu kota kabupaten dengan jumlah penduduk lebih kurang 76 ribu jiwa atau sekitar 43 persen dari total jumlah penduduk di Penajam Paser Utara yang terbentuk dengan empat kecamatan.
Melihat jumlah populasi serta perkembangan di Kecamatan Penajam, lanjutnya, pelayanan terhadap masyarakat harus dapat berjalan dengan optimal, sehingga harus ada peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan, termasuk pendukung lainnya.
"Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman prosedur pelayan terkait Perda nomor 17 Tahun 2009 tentang Trantibum dan Perda nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan,†jelas Tur Wahyu.
Camat Penajam, Sardi menjelaskan, diselenggarakannya sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan kapasitas aparatur penegak Perda tingkat kecamatan yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kami berikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum daerah dalam atau Perda, serta mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat agar tidak terkesan berbelit-belit. merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat mengenai prosedur pelayanan kepengurusan administrasi yeng telah ditentukan,†katanya. ***1***