Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Kebudayaan,Pariwisata dan Kominfo (Disbudpar & Kominfo) Kota Samarinda menggelar sosialisasi Mekanisme Perpanjangan Perijinan Radio dan Etika Siaran Radio dengan menghadirkan sejumlah pengelola radio swasta maupun komunitas.
“Yang mendasari perlu dilakukannya sosialisasi ini adalah belum tersosialisasinya dengan baik persoalan perijinan radio publik, radio swasta maupun radio komunitas yang ada di Kota Samarinda,†kata Kepala Disbudpar & Kominfo Kota Samarinda, HM Faisal usai kegiatan sosialisasi di Aula RRI Samarinda, Selasa (3/5).
Ia mengatakan dalam sosialisasi perpanjangan perijinan radio dan etika bersiaran, maka perlu menghadirkan tiga unsur yang memiliki peran sama penting dalam penyelenggaraan penyiaran radio. Ketiga unsur tersebut adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Balai Monitoring Frakuensi (Balmon) dan Badan Perijinan Kota Samarinda.
Faisal mengimbau kepada para pengelola radio bahwa keterlibatan unsur pemerintah juga sangat penting, bukan berarti jika telah mendapatkan perijinan atau lolos persyaratan dari KPID maupun Balmon bisa bersiaran.
Tetapi ada hal-hal lain yang merupakan hak otonomi daerah yang harus dipenuhi seperti perijinan yaitu Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Untuk itulah kita melakukan sosialisasi dan mencoba mengsingkronisasikan agar semuanya menjadi mengetahui,†katanya.
Faisal berharap dengan adanya sosialisasi tersebut maka akan terjalin koordinasi yang baik, semua mengetahui aturan dan data base yang ada bisa sama antara KPID, Balmon serta Pemerintah Kota Samarinda.
Harapan kedepannya bisa bersama-sama saling berkoordinasi dalam melakukan pendataan, pengawasan dan evaluasi, sebab selama ini pemerintah kota samarinda hanya bersifat undangan. Padahal ketiga unsur antara KPID, Balmon dan Pemerintah Kota Samarinda masing-masing memiliki peran dalam persoalan perijinan radio
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini adanya sinergi dan kita lakukan dengan persuasif,†katanya.
Faisal menambahkan selanjutnya Disbudpar Samarinda juga akan melakukan sosialisasi yang sama kepada para pengelola TV Kabel, dengan persuasive , membuat silaturhmi, keakraban semacam gathering sehingga bisa saling memahami.
Sementara acara sosialisasi mekanisme perpanjangan perijinan tersebut dibuka oleh Asisten III Sekretaris Kota Samarinda, HM Ridwan Tassa dan menghadirkan nara sumber Wiwi Widaningsih dari KPID Kaltim, Andreo Yustiantoro dari Balmon serta dari Perijinan Kota Samarinda.
Pada sosialisasi tersebut banyak pertanyaan yang dilontarkan dari para peserta kepada tiga institusi tersebut, di antaranya mengenai cara mendapatkan perijinan, perbedaan antara radio swasta dengan komunitas, serta masalah spektrum frekuensi radio.
Menanggapi beberapa pertanyaan peserta sosialisasi dijelaskan Wiwi Widaningsih dari KPID Kaltim ,bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan rekomendasi perijinan, sepanjang memenuhi persyaratan, baik radio swasta maupun komunitas bahkan televisi lokal.
“Namun saat ini untuk kanal frekuensi penyiaran radio di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan sudah penuh terisi, tapi untuk beberapa Kabupaten lainnya di Kaltim masih tersedia. Oleh karena itu bagi pengelola radio di Kabupaten lain segera mengurus perijinan,†katanya.
Hal itu ditegaskan Andreo dari Balmon bahwa kuota spektrum frekuansi atau kanal frekuansi radio penyiaran di Kota Samarinda dan kota Balikpapan sudah habis terisi, jadi untuk penambahan belum ada.(*)