Jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mendalami kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau (mangrove) di area pantai Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu yang diduga bermasalah.
Dana kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau itu, jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Sabtu, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Anggaran kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau langsung dikelola Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Desa Babulu Laut, lanjut dia, dan diduga bermasalah.
Penelusuran yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara, tersangka dalam kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau di area pantai Desa Babulu Laut itu, yang ditetapkan bakal lebih dari satu orang.
Pokdakan pengelola program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau diduga melakukan pemalsuan dokumen pencairan dana, jelas dia, serta diduga melakukan penggelembungan harga bibit bakau dan tidak mengembalikan kelebihan bayar upah pekerja ke kas negara.
"Penyidik terus dalami rehabilitasi hutan bakau yang diduga bermasalah itu, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang sanksi dan saksi ahli," tuturnya.
Status pemeriksaan juga sudah naik ke tahap penyidikan, dan potensi tersangka lebih dari satu orang dari Pokdakan, tambahnya.
Peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah Polres Penajam Paser Utara mendapat hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau di area pantai Desa Babulu Laut itu.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, kerugian negara pada kegiatan program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau di area pantai Desa Babulu Laut lebih kurang Rp432,75 juta.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara terus mengumpulkan alat bukti pelaksanaan program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau yang diduga bermasalah itu.
Program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau di area pantai Desa Babulu Laut melibatkan banyak orang, dan tersangka bakal ditetapkan secara bertahap sesuai hasil penyelidikan, demikian Dian Kusnawan.