"Kebijakan itu hanya menggeser zona waktu antrean, bukan solusi nyata," ujar Purwadi kepada ANTARA di Samarinda, Sabtu.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mengurangi antrean panjang kendaraan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) demi mengisi bahan bakar bersubsidi, yaitu Pertalite.
Purwadi mengatakan persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda bukan terkait kuota, melainkan pengelolaan yang kurang tepat.
Meskipun ada peningkatan permintaan BBM terutama karena pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menurutnya, Pertamina belum memberikan jawaban yang jelas terkait seberapa besar lonjakan permintaan itu.
Dia juga menyoroti sistem pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyelewengan distribusi BBM.
Dikemukakannya, yang dibutuhkan saat ini adalah inspeksi mendadak secara bersama-sama oleh
Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan PT Pertamina, lanjutnya, perlu melakukan inspeksi mendadak secara bersama ke SPBU-SPBU untuk mengetahui persoalan di lapangan.
Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan PT Pertamina, lanjutnya, perlu melakukan inspeksi mendadak secara bersama ke SPBU-SPBU untuk mengetahui persoalan di lapangan.
Tanpa mengetahui penyebab pasti antrean panjang kendaraan ke SPBU, dia mengatakan solusi yang efektif akan sulit ditemukan.
Purwadi meminta Pertamina perlu membuka secara transparan data kuota BBM di Benua Etam agar dapat diakses secara digital oleh masyarakat. Tujuannya, tidak ada lagi kebingungan terkait antrean kendaraan karena ketersediaan BBM tidak jelas.
Saat ini, pemilik kendaraan seringkali khawatir saat mengantre BBM ke SPBU karena bisa saja stok habis sebelum mereka sempat mengisi bahan bakar.
Saat ini, pemilik kendaraan seringkali khawatir saat mengantre BBM ke SPBU karena bisa saja stok habis sebelum mereka sempat mengisi bahan bakar.
"Dengan akses informasi yang mudah dan transparan, masyarakat dapat merencanakan pengisian bahan bakar lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga," katanya.
Ekonomi Unmul itu menambahkan transparansi data terkait stok BBM di SPBU juga menghindari pemborosan waktu akibat antrean yang tidak perlu.
"Itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik di sektor energi," ujarnya.
Pembentukan Satgas Pengawas BBM, menurutnya, perlu dioptimalkan agar satgas itu tidak hanya menjadi lembaga yang gemuk tanpa kinerja signifikan.
Penerapan kebijakan di SPBU
Pengawas SPBU Juanda 64751028 Samarinda, Saiful Anwar, mengakui ada pengaturan waktu untuk pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
"Mulai 8 Desember, kami sudah menerapkan aturan sesuai surat edaran Dishub Kota Samarinda soal pengaturan jam pembelian bahan bakar roda dua dan roda empat," katanya.
Surat Edaran Dinas Perhubungan Kota Samarinda Nomor 500.11.1/893/100.05 mengatur pembatasan waktu layanan kendaraan di SPBU.
Kendaraan roda dua dapat membeli Pertalite mulai pukul 06.00–22.00 Wita, sedangkan roda empat dari pukul 18.00–22.00 Wita. Dishub Samarinda juga telah membuatkan spanduk tentang kebijakan baru tersebut.
Kendaraan roda dua dapat membeli Pertalite mulai pukul 06.00–22.00 Wita, sedangkan roda empat dari pukul 18.00–22.00 Wita. Dishub Samarinda juga telah membuatkan spanduk tentang kebijakan baru tersebut.
"Khusus pembelian BBM subsidi ada jam tertentu. Kalau Pertamax, kendaraan roda empat boleh membeli di luar jam yang telah diatur," katanya.
Pemilik kendaraan roda empat yang kehabisan bahan bakar di luar waktu yang ditentukan itu, diminta membeli BBM non-subsidi.
Pemilik kendaraan roda empat yang kehabisan bahan bakar di luar waktu yang ditentukan itu, diminta membeli BBM non-subsidi.
Saiful mengatakan surat edaran Dishub Samarinda bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku pengetap yang membeli BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi, yang seringkali berupa POM mini.
"Tapi tujuan utamanya adalah mengurai kemacetan. Beberapa bulan terakhir, setiap SPBU pasti macet karena ada antrean panjang kendaraan," ujarnya.
Selain pembatasan waktu pembelian BBM subsidi, pengelola SPBU juga diminta mengikuti aturan sebelumnya untuk mengurangi aktivitas pengetap.
Selain pembatasan waktu pembelian BBM subsidi, pengelola SPBU juga diminta mengikuti aturan sebelumnya untuk mengurangi aktivitas pengetap.
Dia mengaku pihak SPBU hanya menjalankan dan mendukung aturan dari Dishub Samarinda, terutama dalam mengatasi kemacetan kendaraan yang akan masuk ke SPBU.
Pantauan ANTARA di SPBU Juanda Samarinda, kendaraan roda dua sudah leluasa membeli BBM bersubsidi pada Sabtu (09/12), sekira pukul 14.00 Wita. Tapi sekira pukul 20.00 Wita, terjadi antrean panjang kendaraan roda empat yang mencapai lebih dari satu kilometer menuju gerbang SPBU.