Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan meringkus seorang tersangka pemalsuan dokumen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di Kota Minyak.
"Tersangka berinisial AS (40) ditangkap di kediamannya, di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, pada Selasa pekan lalu," ujar Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi dalam jumpa pers di Balikpapan, Rabu (28/8).
Tersangka AS dengan baju tahanan turut dihadirkan dalam jumpa pers itu, beserta barang bukti mesin SPBU mini. Alat itu merupakan hasil produksi AS.
Wirawan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengatur izin terkait SPBU mini, termasuk proses perizinan lebih lanjut untuk para pelaku usaha.
"Tapi, tersangka mengeluarkan dokumen izin sendiri setelah memproduksi mesin pompa mini itu," katanya.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan tertibkan 28 pedagang BBM eceran
Surat izin yang dipalsukan itu berupa nomor registrasi, hingga stempel yang seolah-olah dikeluarkan instansi resmi.
Mesin pompa bahan bakar rakitan hasil produksi tersangka, lanjut Wirawan, dijual kepada konsumen dengan harga sekira Rp18-Rp25 juta per unit.
"Dia tidak memproduksi masal, tapi berdasarkan pesanan," ujarnya.
Selain mengamankan tiga unit mesin pompa rakitan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti mesin las, serta stempel palsu dari tangan tersangka.
"Stempel yang digunakan tersangka bertuliskan 'Balai Metrologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel' dan 'Industri Mesin' sebuah perusahaan. Semua itu palsu," kata Wirawan.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan ingatkan pemilik pom mini lengkapi izin
Atas perbuatan pemalsuan dokumen itu, AS dijerat Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang tanda daftar dan merek dengan ancaman lima tahun penjara.