Balikpapan (ANTARA) - Satpol PP Pemkot Balikpapan mengingatkan pedagang bensin eceran versi pompa digital atau pom mini agar melengkapi izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
"Hal itu merupakan persyaratan administrasi pom mini," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, di Balikpapan, Selasa (9/7).
Izin usaha itu, menurut Boedi, adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).
Satpol PP akan menertibkan lapak-lapak pom sebagaimana penertiban pada April, jika izin itu tidak dilengkapi para pedagang.
Pada April 2024, Satpol PP Balikpapan menertibkan 28 pedagang bensin eceran dengan 17 pedagang menggunakan pom mini.
Mereka dinilai tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini. Surat Edaran Wali Kota Balikpapan itu mengatur tentang persyaratan untuk membuka usaha tersebut.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan tertibkan 28 pedagang BBM eceran
Surat edaran itu mengatur pedagang bensin eceran untuk tidak beraktivitas atau berjualan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
"Pedagang yang dirazia tempo hari, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)," katanya.
Boedi mengatakan barang bukti akan diserahkan ke pengadilan. Tapi keputusan apakah barang bukti itu akan dikembalikan kepada pemilik atau disita merupakan kewenangan pengadilan.
“Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan, dan ada juga yang dimusnahkan seperti BBM botol eceran,” katanya.
Dalam penertiban berikutnya, Satpol PP Balikpapan akan fokus kepada pedagang yang sudah pernah terjaring razia, apalagi jika mesin digital itu dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kami juga akan menyisir jalan-jalan kampung. Kami minta para pedagang segera lengkapi izin bila tidak ingin barang dan alat ditindak," tegasnya.
Baca juga: Polisi ringkus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Balikpapan