Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap pengecer atau penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) baik yang botolan maupun yang menggunakan mesin atau yang biasa disebut pom mini
"Penertiban kami lakukan setelah di Balikpapan Kota dan Tengah, kami kembali melakukan penertiban di Balikpapan Timur dan Selatan," jelas Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, Rabu (11/9).
Menurutnya razia tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan pada 4 Januari 2024 lalu.
"Jadi bila terkena razia artinya telah melanggar surat edaran Wali Kota," tegasnya..
Buedi mengemukakan, pihaknya sudah beberapa bulan lalu memberikan waktu kepada mereka untuk mengurus izin sebelum dilakukan penertiban.
Mereka diminta melengkapi tiga hal persyaratan yang ada dalam surat edaran, yaitu pertama memiliki sarana dan prasarana (Sarpras), memiliki Alat Pemadam Ringan (Apar). Kedua memiliki bukti SKHP atau bukti mesin dispenser telah dilakukan tera ulang dengan melampirkan OSS KBLI 47892 dan Surat Izin Type dari Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan untuk perlindungan terhadap konsumen.
Dan yang ketiga memiliki kerjasama dengan perusahaan yang memiliki izin niaga umum.
"Dalam penertiban tersebut pihaknya menyita sebanyak 39 barang bukti BBM terdiri dari 12 BBM botolan dan 27 mesin pom mini untuk diamankan ke kantor Satpol PP," kata Boedi.