Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan meringkus pria berinisial ME (34) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Balikpapan.
"ME kami amankan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10, Jalan poros Balikpapan-Samarinda pada 18 April sekitar pukul 16.00 WITA," kata Kepala Unit Tipiter Polresta Balikpapan IPTU Wirawan Trisnadi dalam jumpa persnya di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (8/5).
Wirawan mengemukakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengendara roda empat yang kerap mengisi BBM jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jalan Soekarno Hatta.
"Setelah menerima informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan patroli di SPBU yang ada di Jalan Soekarno Hatta," ungkapnya.
Dalam patroli tersebut, polisi mencurigai sebuah mobil jenis Toyota Avanza Veloz berwarna putih yang mengisi BBM jenis pertalite dengan jumlah yang cukup banyak, yang dimana seharusnya hanya berkapasitas 45 liter namun mobil yang dikendarai ME mengisi BBM lebih dari itu.
"Lantas kami mengikuti mobil tersebut, kemudian menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan" tuturnya.
Dan benar saja mobil itu sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menambah mesin pompa elektrik untuk memindahkan bahan bakar dari tangki BBM menuju jeriken berkapasitas 30 liter.
Penyelidikan terus berlanjut, rupanya BBM bersubsidi itu akan dijual kembali menggunakan mesin pengisian BBM elektrik atau pom mini tentu dengan harga yang lebih tinggi di kediamannya.
Dalam penyelidikan itu, juga terungkap rupanya mesin pengisian itu tidak memiliki pengukur tera dan tidak memiliki izin. Selain itu, polisi juga mengungkap BBM yang dijual ME itu merupakan oplosan atau sudah dicampur.
"Jadi, tersangka ini mencampur pertalite dan pertamax kemudian dijual seharga pertamax untuk eceran yaitu Rp15 ribu per liter," terangnya.
Wirawan menuturkan ME serta sejumlah barang bukti seperti mobil Toyota Avanza Veloz, 1 buah jerigen kapasitas 30 liter, selang sepanjang 1,5 meter, 2 mesin pompa, dan 2 drum, serta mesin pom mini dibawa menuju kantor Mako Polresta Balikpapan.
"Berdasarkan pengakuan ME, sudah beraksi selama 3 bulan. Satu kali mengisi di SPBU sebanyak 200 liter, dan dalam satu pekan biasa 3 kali melakukan pengisian di dua SPBU yang ada di Jalan Soekarno Hatta," jelasnya.
Wirawan mengungkapkan, dalam kasus perniagaan ini tidak ditemukan adanya keterlibatan dari pihak SPBU.
"Atas perbuatannya polisi menjerat dengan pasal 40 ayat 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang cipta kerja juncto pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana selama 5 tahun," ujar Wirawan.
Polisi ringkus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Balikpapan
Rabu, 8 Mei 2024 15:28 WIB
ME kami amankan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10, Jalan poros Balikpapan-Samarinda pada 18 April sekitar pukul 16.00 WITA