Tersangka seorang pria berinisial IR (28) warga Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah setelah dilaporkan mengetab BBM bersubsidi," kata Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi saat jumpa pers, Jumat (19/1).
Wirawan menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen sebanyak 14 buah dengan kapasitas 20 liter yang tersimpan di dalam mobil yang diakui miliknya.
"Jerigen itu isinya BBM jenis pertalite," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang ia gunakan serta selang berwarna bening sepanjang 1,5 meter, satu unit mesin pompa.
Wirawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi melakukan patroli di kawasan Balikpapan Barat, bertepatan dengan itu polisi menemukan tersangka sedang menampung BBM yang dia angkut.
Alhasil tersangka dan barang bukti diamankan menuju Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tersangka, sudah melakukan pengangkutan sebanyak 5 kali dari dua SPBU yang berbeda di Balikpapan Barat.
" Tersangka membeli BBM jenis pertalite hingga Rp400 ribu setiap kali pengisian, dan dijual kembali per liter-nya Rp12.000 dengan total BBM yang diambil sebanyak 220 liter," tuturnya.
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku dia sudah beroperasi selama tiga bulan dan menyuplai BBM ke Pertamini maupun ke per orangan.
"Per liter-nya tersangka mengambil untung Rp2.500, jadi di kalikan 200 liter maka keuntungan bisa mencapai Rp500 ribu," sebutnya.
Wirawan menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disematkan pasal 55 Jo pasal 40 ayat 9 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.