Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan sebanyak 28 pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran baik yang dalam kemasan bermesin atau pom mini maupun yang dijual secara eceran di dalam botol.
"Sebanyak 28 pedagang eceran itu terdiri dari 17 pom mini dan 11 yang dikemas dalam botol," kata Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim seusai penertiban, di Balikpapan, Kamis (25/4).
Izmir mengemukakan, penertiban ini sebagai implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM eceran atau pom mini yang mengatur tentang persyaratan untuk membuka usaha tersebut.
Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan telah memberikan batas waktu agar para pengecer BBM tersebut mengikuti persyaratan yang diatur seperti izin usaha hingga lokasi penjualan dengan batasan waktu yang ditentukan yaitu akhir April 2024.
"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tapi sejauh ini tidak diindahkan maka kami lakukan penindakan, hal ini juga untuk mengukur kepatuhan mereka terhadap SE wali kota diterbitkan sejak 4 Januari lalu," tuturnya.
Pada penertiban itu Satpol PP mengerahkan sebanyak 100-150 personel dibantu oleh 24 personel TNI, dan 12 Personel Polri, serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
"Tim kami bentuk menjadi tiga, sasarannya adalah Kawasan Tertib lalulintas (KTL), Kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta kawasan jalan nasional," jelasnya.
Menurutnya SE Wali Kota Balikpapan secara tegas melarang penjualan dilakukan di tiga kawasan itu.
Dalam penertiban itu, sejumlah pemilik usaha pom mini mengaku pasrah dan meminta untuk penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh hingga tidak muncul kecemburuan antara pelaku usaha.
“Kita hanya bisa pasrah aja, mau apa lagi percuma saja kalau melawan. Tetapi kami juga meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kecemburuan,” ujar, salah seorang pemilik pom mini, Ridwan.
Menurutnya dalam mengelola pom mini tidak jauh bereda dengan penjual BBM eceran dengan menggunakan botol. Bedanya, pom mini menggunakan mesin pompa dan tempatnya dibeli dari pulau jawa dengan harga antara Rp20-25 juta per-unitnya.
“Mesinnya, dibeli terpisah, kemudian dispenser, nosel dan bangunan dirakit disini,” tuturnya.
Satpol PP Balikpapan tertibkan 28 pedagang BBM eceran
Kamis, 25 April 2024 20:47 WIB
Sebanyak 28 pedagang eceran itu terdiri dari 17 pomĀ mini dan 11 yang dikemas dalamĀ botol