Balikpapan (ANTARA) -
Inspektorat Kota Balikpapan melakukan klarifikasi terhadap seorang oknum aparat sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan, terkait isu melakukan pelanggaran netralitas pada tahapan pemilihan umum yang merebak di media sosial.
"Terkait adanya dugaan pelanggaran itu, teman-teman Inspektorat Kota mulai kemarin telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan Muhaimin di Balikpapan, Selasa.
Menurut Muhaimin, klarifikasi dilakukan oleh inspektorat karena hal tersebut baru bersifat dugaan, sehingga masih diperlukan pengumpulan bukti dan data-data pendukung.
Menurut Muhaimin lagi, terkait perkara ini, pihak Inspektorat dalam melakukan penelusuran awal juga lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga nantinya hasilnya akan objektif.
"Nanti setelah hasil penelusuran dari Inspektorat itu lengkap, baru kami sampaikan apakah benar atau tidak dugaan pelanggaran yang disampaikan di media sosial itu," katanya.
Muhaimin juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil kerja dari Inspektorat atas kasus tersebut, karena jika pengumpulan data dan bukti dilakukan tergesa-gesa, maka hasilnya dikhawatirkan tidak maksimal.
Jika kemudian ditemukan bukti-bukti kuat, maka giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memberikan rekomendasi tindakan terhadap yang bersangkutan.
Muhaimin juga mengingatkan bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis. ASN adalah pegawai negara dan pelayan masyarakat, sebab itu haluan politiknya mengikuti haluan politik negara, bukan politik praktis.
"Sejak dulu saya selalu mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu baik itu pemilu legislatif, pemilu presiden, apalagi nanti di pemilu kepala daerah," tandas Sekkot.
Bahkan juga telah dikeluarkan imbauan agar tidak mengeluarkan atau menampilkan isyarat jari atau tangan tertentu saat berfoto, karena dikhawatirkan ada yang menafsirkan lain.
“Karena itu, sementara musim pemilu ini bagi ASN dilarang menampilkan isyarat jempol, satu telunjuk, dua jari telunjuk dan jari tengah dalam segala variasinya, tiga jari jempol, telunjuk, dan kelingking,” katanya.
Isyarat yang boleh hanya tangan dikepal. Ini untuk menegaskan netralitas ASN, karena jika isyarat lain, misalnya dua jari yang maksudnya “peace” sebagai lambang perdamaian, dikhawatirkan ada yang menuduh memihak salah satu calon atau pasangan calon. (Adv)
Inspektorat klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Balikpapan
Selasa, 14 November 2023 13:58 WIB
Terkait adanya dugaan pelanggaran itu, teman-teman Inspektorat mulai kemarin melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan