Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Kalimantan Timur mulai Desember 2024 ini menerapkan aplikasi cerdas untuk mempercepat peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan nama Aplikasi Pengembangan Kompetensi ASN.
"Aplikasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pelatihan yang ada, mendukung transformasi digital, dan memastikan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi secara efisien dan efektif," kata Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto di Tenggarong, Minggu.
Dia menjelaskan, inovasi ini tidak hanya mendukung pengembangan ASN, tetapi juga berkontribusi pada visi pemda, yakni Kukar Idaman (Inovatif, Berdaya saing, Mandiri), yakni program yang mengedepankan inovasi, daya saing, dan kemandirian dalam pelayanan publik.
Ia berharap melalui aplikasi ini dapat meningkatkan Indeks Profesionalisme ASN, meningkatkan kualitas layanan, memenuhi hak ASN dalam pengembangan kompetensi, serta menjadi katalisator transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya aplikasi ini, tambah Dafip, bisa mempermudah akses terhadap pelatihan bagi ASN sehingga para ASN dapat mengikuti pelatihan kapan saja dan di mana saja.
Aplikasi ini juga akan meningkatkan efektivitas pelatihan, sehingga materi pelatihan yang disajikan lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan, bahkan dapat memudahkan evaluasi kompetensi, bahkan melalui ujian kompetensi yang terintegrasi sehingga bisa memudahkan para ASN.
Selain itu, aplikasi ini bisa ikut meningkatkan motivasi dan kinerja ASN, karena dengan adanya fitur pemantauan perkembangan karir, maka ASN akan mengetahui perkembangan karir secara umum dan pelatihan apa saja yang bisa diikuti untuk meningkatkan kualitas diri.
Lahirnya aplikasi ini didasari oleh beberapa hal, seperti anggaran yang terbatas untuk pengembangan kompetensi. Kukar hanya dapat melayani rata-rata 10 persen ASN per tahun, sehingga kebutuhan pengembangan kompetensi bagi seluruh ASN baru dapat terpenuhi dalam kurun 7-8 tahun hanya untuk satu jenis pelatihan.
"Sedangkan berdasarkan amanat Undang-Undang ASN Nomor: 20 tahun 2020 dan regulasi turunannya, setiap ASN diwajibkan mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun, sehingga aplikasi ini adalah jawabannya," kata Dafip.