Paser (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser Lamaludin mendukung langkah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) yang mencabut izin usaha pangkalan elpiji bersubsidi yang melanggar ketentuan distribusi.
" Saya mendukung langkah ini, jika perlu dibentuk tim khusus sebagai upaya antisipasi adanya pangkalan gas yang melanggar aturan distribusi gas elpiji tabung 3 kg," kata Lamaludin, di Tanah Grogot , Selasa (14/11).
Ditegaskan Lamaludin, langkah mencabut izin usaha agar menjadi pelajaran bagi pangkalan lain agar mereka tidak melakukan hal yang sama.
"Pangkalan yang tidak mendistribusikan sesuai ketentuan sangat merugikan masyarakat yang menerima subsidi," ujarnya.
Ia mengatakan tim khusus yang dibentuk Disperindagkop UKM, nantinya terus memantau apakah distribusi sudah sesuai DPT (Daftar Penerima Tetap).
"Jangan sampai gas elpiji dari hulu dijual di hilir harganya dipermainkan dengan menjual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET)," kata Politisi Partai Demokrat ini.
Sebagai informasi, pekan lalu, Disperindagkop UKM Kabupaten Paser memberikan sanksi pencabutan izin kepada lima pangkalan distributor elpiji 3 kg yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian.
.
Kelima pangkalan tersebut diantaranya satu pangkalan di Desa Lombok dan empat di Kelurahan Tanah Grogot. (Adv)
Legislator Paser dukung Disperindagkop cabut izin pangkalan elpiji langgar ketentuan
Selasa, 14 November 2023 8:45 WIB
Saya mendukung langkah ini, jika perlu dibentuk tim khusus sebagai upaya antisipasi adanya pangkalan gas yang melanggar aturan distribusi gas elpiji tabung 3 kg